Banjarmasin: Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Selatan (KPU Kalsel) memastikan tak ada calon independen atau jalur perseorangan mendaftar untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kalsel tahun 2024.
"Tidak ada yang menyampaikan pembuatan akun bakal calon perseorangan atau yang menyertakan syarat dukungan hingga batas waktu pendaftaran," kata Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa di Banjarmasin, Selasa, 14 Mei 2024.
Sebelumnya KPU Kalsel membuka pendaftaran bakal calon perseorangan selama lima hari terhitung sejak 8 hingga 12 Mei 2024. Adapun jadwal pemenuhan persyaratan dukungan dimulai 5 Mei sampai 19 Agustus 2024.
Tenri mengakui beratnya syarat dukungan menjadi alasan calon perseorangan tidak ada yang mendaftar ke KPU. Pada Pilgub tahun ini KPU Kalsel mensyaratkan jumlah minimal dukungan 257.144 orang untuk calon perseorangan dengan sebaran wilayah pada tujuh kabupaten atau kota.
Dalam Keputusan KPU Kalsel Nomor 24 tahun 2024 itu disebutkan calon perseorangan Pilgub memenuhi syarat dukungan paling sedikit 8,5 persen dari jumlah penduduk yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir.
Adapun penduduk yang dapat memberikan dukungan yaitu berusia minimal 17 tahun, penduduk yang tercantum dalam DPT pemilu terakhir ataupun data penduduk potensial pemilih pemilihan.
Kemudian berdomisili di daerah pemilihan serta bukan aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri dan penyelenggara pemilihan, kepala desa atau jabatan lainnya yang dilarang sesuai peraturan perundang-undangan.
Kini KPU Kalsel tinggal menunggu bakal calon yang mendaftar melalui jalur partai politik dimulai 27 sampai 29 Agustus 2024.
Selanjutnya penelitian persyaratan calon 27 Agustus sampai 21 September 2024 serta penetapan pasangan calon 22 September 2024.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024.
Banjarmasin: Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Selatan (KPU Kalsel) memastikan tak ada calon independen atau jalur perseorangan
mendaftar untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kalsel tahun 2024.
"Tidak ada yang menyampaikan pembuatan akun bakal calon perseorangan atau yang menyertakan syarat dukungan hingga batas waktu pendaftaran," kata Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa di Banjarmasin, Selasa, 14 Mei 2024.
Sebelumnya KPU Kalsel membuka pendaftaran bakal calon perseorangan selama lima hari terhitung sejak 8 hingga 12 Mei 2024. Adapun jadwal pemenuhan persyaratan dukungan dimulai 5 Mei sampai 19 Agustus 2024.
Tenri mengakui beratnya syarat dukungan menjadi alasan calon perseorangan tidak ada yang mendaftar ke KPU. Pada Pilgub tahun ini KPU Kalsel mensyaratkan jumlah minimal dukungan 257.144 orang untuk calon perseorangan dengan sebaran wilayah pada tujuh kabupaten atau kota.
Dalam Keputusan KPU Kalsel Nomor 24 tahun 2024 itu disebutkan calon perseorangan Pilgub memenuhi syarat dukungan paling sedikit 8,5 persen dari jumlah penduduk yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir.
Adapun penduduk yang dapat memberikan dukungan yaitu berusia minimal 17 tahun, penduduk yang tercantum dalam DPT pemilu terakhir ataupun data penduduk potensial pemilih pemilihan.
Kemudian berdomisili di daerah pemilihan serta bukan aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri dan penyelenggara pemilihan, kepala desa atau jabatan lainnya yang dilarang sesuai peraturan perundang-undangan.
Kini KPU Kalsel tinggal menunggu bakal calon yang mendaftar melalui jalur partai politik dimulai 27 sampai 29 Agustus 2024.
Selanjutnya penelitian persyaratan calon 27 Agustus sampai 21 September 2024 serta penetapan pasangan calon
22 September 2024.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)