Makassar: Seorang pria di Kabupaten Gowa nekat menghabisi nyawa istrinya setelah korban bernisial AN, 44, tidak ingin lagi bersama dengan pelaku.
Kasi Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu, mengatakan, peristiwa pembunuhan itu terjadi di Dusun Bangkala, Desa Je'nemadinging, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, pada Minggu, 18 Februari 2024.
"Kejadiannya sekitar pukul 22.00 WITA, Minggu kemarin," katanya, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa, 20 Februari 2024.
Udin mengatakan, peristiwa itu berawal saat korban bersama dengan anaknya berbelanja di sebuah toko tidak jauh dari kediamannya. Namun tiba-tiba pelaku berinisial UL, 37, datang menghampiri korban.
"Pelaku bertanya, apakah masih mau bersama dengannya. Tapi korban tidak mau lagi (hidup bersama)," ujarnya.
Tak terima dengan penolakan oleh korban, pelaku yang berstatus suami siri itu naik pitam dan langsung menganiaya korban. Tidak sampai disitu, ia juga menikam dada korban sebanyak dua kali hingga tewas di atas motornya.
"Pelaku naik pitam dan langsung melakukan serangan dengan memukul lalu menikam korban di bagian dada kiri dan kanan," ungkapnya.
Setelah mendapatkan kabar terkait pembunuhan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Kota Makassar.
"Pelaku ditangkap di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar," jelasnya.
Dari penangkapan itu polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau, serta satu unit sepeda motor Yamaha Genio warna merah hitam dengan Nomor Polisi DD 2899 BO.
Saat ini pelaku berada di Polres Gowa untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Akibat perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
Makassar: Seorang pria di Kabupaten Gowa nekat menghabisi nyawa istrinya setelah korban bernisial AN, 44,
tidak ingin lagi bersama dengan pelaku.
Kasi Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu, mengatakan, peristiwa pembunuhan itu terjadi di Dusun Bangkala, Desa Je'nemadinging, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, pada Minggu, 18 Februari 2024.
"Kejadiannya sekitar pukul 22.00 WITA, Minggu kemarin," katanya, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa, 20 Februari 2024.
Udin mengatakan, peristiwa itu berawal saat korban bersama dengan anaknya berbelanja di sebuah toko tidak jauh dari kediamannya. Namun tiba-tiba pelaku berinisial UL, 37, datang menghampiri korban.
"Pelaku bertanya, apakah masih mau bersama dengannya. Tapi korban tidak mau lagi (hidup bersama)," ujarnya.
Tak terima dengan penolakan oleh korban, pelaku yang berstatus suami siri itu naik pitam dan langsung menganiaya korban. Tidak sampai disitu, ia juga menikam dada korban sebanyak dua kali hingga tewas di atas motornya.
"Pelaku naik pitam dan langsung melakukan serangan dengan memukul lalu menikam korban di bagian dada kiri dan kanan," ungkapnya.
Setelah mendapatkan kabar terkait pembunuhan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Kota Makassar.
"Pelaku ditangkap di Jalan Perintis Kemerdekaan,
Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar," jelasnya.
Dari penangkapan itu polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau, serta satu unit sepeda motor Yamaha Genio warna merah hitam dengan Nomor Polisi DD 2899 BO.
Saat ini pelaku berada di Polres Gowa untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Akibat perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)