Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, saat konferensi pers, Senin 12 Februari 2024. Medcom.id/Daviq Umar Al Faruq.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, saat konferensi pers, Senin 12 Februari 2024. Medcom.id/Daviq Umar Al Faruq.

Miris! Peristiwa Suami Paksa Istri Minum Cairan Pembersih Lantai Disaksikan Anaknya

Daviq Umar Al Faruq • 12 Februari 2024 16:56
Malang: Ditya Muhshan Muhammad alias DMM, 40, ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya seorang ibu rumah tangga bernama Dayang Santi, 40, di Perumahan Bumi Mondoroko Raya, Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Rabu 24 Januari 2024 lalu.
 
Tersangka diketahui meminumkan cairan pembersih lantai kepada korban yang merupakan istrinya sendiri tersebut hingga tewas.
 
"Jadi yang bersangkutan ini hubungan suami dan istri ini cenderung tidak akur, sering terjadi cekcok. Puncaknya pada 24 Januari 2024 sekira pukul 09.00 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, saat konferensi pers, Senin 12 Februari 2024.

Gandha menerangkan, peristiwa ini disaksikan oleh anak dari tersangka dan korban yang masih berusia 7 tahun. Saat itu, saksi anak melihat ibunya dipaksa oleh tersangka untuk meminum suatu cairan yang berasal dari botol yang biasanya digunakan untuk membersihkan lantai kamar mandi.
 
"Jadi saksi itu yang melihat bahwa tersangka ini masuk ke dalam kamar mandi dengan membawa gelas yang berisikan cairan dari botol yang biasa digunakan untuk membersihkan lantai kamar mandi. Saksi ini bisa melihat karena kebetulan pintu kamar mandi ini tidak tertutup rapat dan sempat menyampaikan bahwa 'Yah Jangan' gitu," jelasnya.
 
Setelah meminumkan cairan tersebut, tersangka kemudian berlari keluar dari kamar mandi. Selang beberapa saat, korban pun juga keluar dari kamar mandi dengan keadaan basah kuyup dan muntah-muntah, serta menyuruh anaknya untuk meminta pertolongan kepada orang sekitar.
 
"Sehingga pelapor yang pertama kali melaporkan inisial Bapak E ini yang merupakan tetangga korban membawa ke rumah sakit untuk dilakukan penindakan pertama. Memang pada saat itu korban tidak langsung meninggal dunia sempat dilakukan perawatan penanganan di rumah sakit, akan tetapi tidak tertolong pada akhirnya dinyatakan meninggal dunia," ungkapnya.
 
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tersangka dalam kasus tewasnya korban ini mengarah kepada DMM. Namun belum ada kata pengakuan dari tersangka sampai dengan saat ini. 
 
"Namun dalam kaitannya penyidikan suatu tindak pidana, penyidik tidak pernah mengejar pengakuan suatu tersangka ataupun saksi. Kita menetapkan tersangka berdasarkan alat-alat bukti. Makanya kami tetapkan yang bersangkutan inisial DMM sebagai tersangka pelaku KDRT yang menyebabkan korban meninggal dunia," tegasnya.
 
Disinggung soal motif, Gandha menyebutkan bahwa tersangka diduga nekat melakukan aksinya karena cemburu. Apalagi pasangan suami istri (pasutri) ini juga diketahui sering terlibat cekcok serta bertengkar.
 
"Jadi yang bersangkutan ini, antara tersangka dengan korban ini sama-sama mencurigai masing-masing memiliki pria idaman lain maupun wanita idaman lain. Karena memang riwayat dari diari korban ini, melambangkan bahwa kurang akur ya," urainya.
 
Atas perbuatannya, pelaku bakal dikenakan Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Sesuai Ayat 1, tersangka diancam dengan hukuman maksimal lima tahun pidana penjara. Sedangkan sesuai Ayat 3, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
 
Sebelumnya diberitakan, seorang ibu rumah tangga bernama Dayang Santi, 40, ditemukan tewas dengan kondisi mulut mengeluarkan busa di rumahnya, Perumahan Bumi Mondoroko Raya, Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis 25 Januari 2024. Diduga wanita tersebut diracun oleh suaminya sendiri, DMM, 41.
 
"Waktu kejadian pada Rabu, tanggal 24 Januari 2024, sekitar pukul 13.00 WIB dan baru dilaporkan pada Kamis tanggal 25 Januari 2024, sekira pukul 01.00 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, saat dikonfirmasi, Kamis 25 Januari 2024.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan