Pengamat Sebut Bupati Terpilih Sabu Raijua Tidak Bisa Dilantik
Media Indonesia.com • 03 Februari 2021 10:56
Kupang: Pengamat Politik Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Mikhael Rajamuda Bataona, menerangkan bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua Orient Patriot Riwu Kore tidak bisa dilantik karena berstatus warga negara Amerika. Status kewarganegaraan Orient sebagai warga negara Amerika dipertegas oleh Kedubes Amerika kepada Bawaslu Sabu Raijua lewat surat elektronik pada 1 Februari 2021.
"Tanpa status sebagai warga negara Indonesia, maka hak seseorang sebagai calon bupati misalnya, dengan sendirinya gugur. Konsekuensi lanjutannya adalah pengesahannya sebagai bupati juga akan batal demi hukum," kata Mikhael di Kupang, melansir Mediaindonesia.com Rabu, 3 Februari 2021.
Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyebutkan syarat pertama calon kepala daerah adalah warga negara Indonesia (WNI). Karena itu, menurutnya, Orient mestinya gugur sejak awal pencalonan bakal calon bupati.
Baca: Dukcapil Minta Polisi Usut Polemik Kewarganegaraan Orient Riwu Kore
"Ini pelanggaran administrasi negara yang sangat serius. Jelas bahwa dalam konstitusi kita, semua orang berhak memilih dan dipilih tapi hak itu hanya dimiliki oleh warga negara Indonesia," ujarnya.
Terkait kepemilikan KTP-el adik wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore tersebut, menurut Mikhael, kasus ini harus ditangani secara serius. Sehingga tidak menjadi preseden buruk di masa mendatang.
"Bayangkan jika kasus ini dibiarkan dan pelantikan tetap dilakukan, akan ada berapa ribu kepala daerah ke depan yang datang dari luar negeri dan hanya dengan modal penerbitan e-KTP di Dukcapil, kemudian menjadi calon dan terpilih di Indonesia. Ini bukan soal kecil karena berkaitan dengan harkat dan martabat bangsa," kata Dosen FISIP Unwira Kupang tersebut.
Menurutnya, KTP-el bukan satu-satunya garansi. Dalam kasus terorisme misalnya, banyak pelaku yang punya lima sampai enam KTP. Jadi dalil yang menyebutkan KTP sudah diteliti, bakal tidak dipercaya publik. Untuk itu, saat ini tugas KPU, Bawaslu dan Kementerian Dalam Negeri memutuskan apakah kasus ini akan dibawah ke ranah pidana.
"Tentu saja pihak Dukcapil Kota Kupang yang mengeluarkan KTP-el juga akan dimintai klarifikasi," ujarnya.
Sebab kredibilitas lembaga tersebut dipertaruhkan. Mikhael mengatakan, jika aturan tidak ditegakkan, kredibilitas lembaga tersebut akan hilang di masyarakat.
Baca: Terkonfirmasi! Bupati Terpilih Sabu Raijua NTT Warga Amerika Serikat
"Rakyat akan berpikir bahwa negeri ini untuk berpindah status dari WNA ke WNI bukanlah sesuatu yang sulit. Rakyat juga akan semakin percaya bahwa dalam lembaga-lembaga negara ini ada jaringan mafia yang bisa diatur," katanya.
Setelah kasus ini mencuat, pihak KPU Sabu Raijua sudah mengeluarkan surat klarifikasi keabsahan dokumen KTP elektronik Orient P Riwu Kore yang menyebutkan calon bupati yang diusung Partai Demokrat tersebut beralamat di RT 03/RW 01 Kelurahan Nunbaun Sabu, Kota Kupang.
Surat klarifikasi tersebut sebelumnya dikirim oleh Dukcapil Kota Kupang kepada KPU Sabu Raijua pada 16 September 2020. Namun, saat bersamaan beredar KTP elektronik milik Orient P Riwu Kore tertanggal 2 Oktober 2019 yang beralamat di Jalan Warakas, RT 003/RW 007 Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Baca: KPU NTT Klaim Bupati Terpilih Sabu Raijua WNI
Surat lain yang beredar menyebutkan Orient P Riwu Kore beralamat di Jalan Panglima Polim, RT 007/RW 004 Kelurahan Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, telah melakukan perekaman e-KTP di kelurahan tersebut pada 16 Desember 2019. Ketua KPU Nusa Tenggara Timur Thomas Dohu mengatakan proses pilkada Sabu Raijua sudah berjalan sesuai dengan tahapan.
"Sudah ada klarifikasi secara tertulis dari Dukcapil Kota Kupang tentang KTP itu," ujarnya singkat.
Kupang: Pengamat Politik Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Mikhael Rajamuda Bataona, menerangkan
bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua Orient Patriot Riwu Kore tidak bisa dilantik karena berstatus warga negara Amerika. Status kewarganegaraan Orient sebagai warga negara Amerika dipertegas oleh Kedubes Amerika kepada Bawaslu Sabu Raijua lewat surat elektronik pada 1 Februari 2021.
"Tanpa status sebagai warga negara Indonesia, maka hak seseorang sebagai calon bupati misalnya, dengan sendirinya gugur. Konsekuensi lanjutannya adalah pengesahannya sebagai bupati juga akan batal demi hukum," kata Mikhael di Kupang, melansir
Mediaindonesia.com Rabu, 3 Februari 2021.
Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyebutkan syarat pertama calon kepala daerah adalah warga negara Indonesia (WNI). Karena itu, menurutnya, Orient mestinya gugur sejak awal pencalonan bakal calon bupati.
Baca: Dukcapil Minta Polisi Usut Polemik Kewarganegaraan Orient Riwu Kore
"Ini pelanggaran administrasi negara yang sangat serius. Jelas bahwa dalam konstitusi kita, semua orang berhak memilih dan dipilih tapi hak itu hanya dimiliki oleh warga negara Indonesia," ujarnya.
Terkait kepemilikan KTP-el adik wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore tersebut, menurut Mikhael, kasus ini harus ditangani secara serius. Sehingga tidak menjadi preseden buruk di masa mendatang.
"Bayangkan jika kasus ini dibiarkan dan pelantikan tetap dilakukan, akan ada berapa ribu kepala daerah ke depan yang datang dari luar negeri dan hanya dengan modal penerbitan e-KTP di Dukcapil, kemudian menjadi calon dan terpilih di Indonesia. Ini bukan soal kecil karena berkaitan dengan harkat dan martabat bangsa," kata Dosen FISIP Unwira Kupang tersebut.