Makassar: Penyidik Polrestabes Makassar menetapkan dua tersangka penimbunan masker. JA, 21 dan JS, 22 merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Makassar.
"Iya keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono, di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu 4 Maret 2020.
Baca: Polisi Bakal Distribusikan Masker Hasil Penimbunan
Kedua mahasiswa itu dikenakan Undang-undang perdagangan dan monopoli. Mereka menumpuk atau menimbun masker hingga 200 kotak, untuk dikirim ke Selandia Baru.
Kedua mahasiswa itu mengumpulkan ratusan kotak masker selama dua hari dari puluhan apotek yang ada di Sulawesi Selatan. Keseluruhan masker dihargai Rp60 juta.
Ilustrasi/Medcom.id
Sebelum mengirim masker itu ke Selandia Baru, keduanya menyimpan barang yang sudah dikemas dalam satu dus besar itu di salah satu hotel di Kota Makassar. Namun, rencananya gagal.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, kata Yudhiawan, pihaknya belum bisa merinci penerapan pasal. Pihaknya akan mendalami potensi pidana terkait.
"Kita masih akan berkoordinasi dengan ahlinya nanti," kata dia.
Baca: Gudang Masker dan Hand Sanitizer Ilegal di Batam Digerebek
Yudhiawan mengimbau seluruh apotek di Kota Makassar tak menjual masker dalam jumlah yang besar kepada masyarakat. Sebab ada indikasi kecurangan dalam pembelian itu.
Persediaan masker di pasaran menipis usai temuan dua pasien positif korona di Depok, Jawa Barat. Masyarakat berbondong-bondong membeli penutup mulut dan hidung untuk melindungi diri dari covid-19.
Makassar: Penyidik Polrestabes Makassar menetapkan dua tersangka penimbunan masker. JA, 21 dan JS, 22 merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Makassar.
"Iya keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono, di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu 4 Maret 2020.
Baca:
Polisi Bakal Distribusikan Masker Hasil Penimbunan
Kedua mahasiswa itu dikenakan Undang-undang perdagangan dan monopoli. Mereka menumpuk atau menimbun masker hingga 200 kotak, untuk dikirim ke Selandia Baru.
Kedua mahasiswa itu mengumpulkan ratusan kotak masker selama dua hari dari puluhan apotek yang ada di Sulawesi Selatan. Keseluruhan masker dihargai Rp60 juta.
Ilustrasi/Medcom.id
Sebelum mengirim masker itu ke Selandia Baru, keduanya menyimpan barang yang sudah dikemas dalam satu dus besar itu di salah satu hotel di Kota Makassar. Namun, rencananya gagal.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, kata Yudhiawan, pihaknya belum bisa merinci penerapan pasal. Pihaknya akan mendalami potensi pidana terkait.
"Kita masih akan berkoordinasi dengan ahlinya nanti," kata dia.
Baca:
Gudang Masker dan Hand Sanitizer Ilegal di Batam Digerebek
Yudhiawan mengimbau seluruh apotek di Kota Makassar tak menjual masker dalam jumlah yang besar kepada masyarakat. Sebab ada indikasi kecurangan dalam pembelian itu.
Persediaan masker di pasaran menipis usai temuan dua pasien positif korona di Depok, Jawa Barat. Masyarakat berbondong-bondong membeli penutup mulut dan hidung untuk melindungi diri dari covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)