Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menindak penimbun masker di Tangerang, Banten dan Makassar, Sulawesi Selatan. Masker hasil penindakan akan didistribusikan ke masyarakat.
"Sementara dilakukan penahanan di pabrik masing-masing. Lagi dilakukan pemeriksaan kenapa tidak diedarkan sesuai kebutuhan yang meningkat di masyarakat," kata Direktur Tipideksus Brigjen, Daniel Tahi Monang Silitonga saat dihubungi Medcom.id, Jakarta, Rabu, 4 Maret 2020.
Baca: Polisi Diminta Menindak Penimbun Masker
Masker-masker itu akan dicek kualitasnya. Standar Nasional Indonesia (SNI) dan persyaratan Kementerian Kesehatan menjadi dasar. Jika sesuai, masker akan diedarkan ke masyarakat.
Daniel menyebut kasus penimbunan di Tangerang dan Makassar merupakan puncak gunung es. Pihaknya masih mencari penimbun lain.
"Kemungkinan sore ini bakal bertambah lagi di tempat lain," kata dia.
Ilustrasi/Medcom.id
Para penimbun masker bisa dikenai sanksi denda maksimal Rp50 milliar dan kurungan penjara maksimal lima tahun. Ganjaran merujuk Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Baca: Penimbun Masker di Grogol Jualan di Instagram
Pasal itu melarang pelaku usaha menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu saat terjadi kelangkaan barang. Penimbunan masker marak terjadi usai dua pasien positif korona di Depok pada Senin, 2 Maret 2020.
Masyarakat melakukan panic buying di pusat perbelanjaan. Salah satu yang diincar yakni masker dan cairan pencuci tangan.
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menindak penimbun masker di Tangerang, Banten dan Makassar, Sulawesi Selatan. Masker hasil penindakan akan didistribusikan ke masyarakat.
"Sementara dilakukan penahanan di pabrik masing-masing. Lagi dilakukan pemeriksaan kenapa tidak diedarkan sesuai kebutuhan yang meningkat di masyarakat," kata Direktur Tipideksus Brigjen, Daniel Tahi Monang Silitonga saat dihubungi
Medcom.id, Jakarta, Rabu, 4 Maret 2020.
Baca:
Polisi Diminta Menindak Penimbun Masker
Masker-masker itu akan dicek kualitasnya. Standar Nasional Indonesia (SNI) dan persyaratan Kementerian Kesehatan menjadi dasar. Jika sesuai, masker akan diedarkan ke masyarakat.
Daniel menyebut kasus penimbunan di Tangerang dan Makassar merupakan puncak gunung es. Pihaknya masih mencari penimbun lain.
"Kemungkinan sore ini bakal bertambah lagi di tempat lain," kata dia.
Ilustrasi/Medcom.id
Para penimbun masker bisa dikenai sanksi denda maksimal Rp50 milliar dan kurungan penjara maksimal lima tahun. Ganjaran merujuk Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Baca:
Penimbun Masker di Grogol Jualan di Instagram
Pasal itu melarang pelaku usaha menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu saat terjadi kelangkaan barang. Penimbunan masker marak terjadi usai dua pasien positif korona di Depok pada Senin, 2 Maret 2020.
Masyarakat melakukan
panic buying di pusat perbelanjaan. Salah satu yang diincar yakni masker dan cairan pencuci tangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)