Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: Medcom.id/Yurike Budiman
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: Medcom.id/Yurike Budiman

Penimbun Masker di Grogol Jualan di Instagram

Siti Yona Hukmana • 04 Maret 2020 16:36
Jakarta: Theofani, kedapatan menimbun masker di kamar apartemen miliknya, kawasan Tanjung Duren, Grogol, Jakarta Barat. Pemuda berusia 19 tahun itu menjual masker-masker tersebut dengan harga tinggi lewat jejaring sosial Instagram.
 
"Saat masyarakat kesulitan mendapatkan masker, dia jual lewat Instagram dengan harga tinggi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Rabu, 4 Maret 2020. 
 
Yusri mengatakan, pengungkapan penimbunan masker ini dilakukan pada Senin, 2 Maret 2020 sekitar pukul 11.00 WIB. Pengungkapan berawal dari pengaduan dari masyarakat yang kesulitan mendapatkan masker sejak diumumkan dua warga Indonesia positif virus korona (covid-19).

"Kemudian warga tersebut mendapat informasi di Instagram ada yang menjual masker dan mengirim foto-foto," ujar Yusri.
 
Baca: Penimbunan Masker di Grogol Terbongkar
 
Penyidik melakukan penyelidikan dan didapati Instagram dengan nama akun helenavevev menjual masker-masker dengan harga tinggi. Setelah ditelusuri, nama asli pemilik akun itu yakni Theofani dan tinggal di kamar apartemen kawasan Tanjung Duren.
 
"Tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka saat berada di lift dengan membawa tiga kardus besar yang berisikan masker," kata Yusri.
 
Total 358 kotak masker berbagai merek disita polisi. Berdasarkan pengakuan tersangka, masker itu dibeli dari supermarket dan dikumpulkan.
 
Penimbun Masker di Grogol Jualan di Instagram
Masker yang dijual pelaku. Foto: Istimewa
 
"Setelah harganya naik dan masyarakat kesulitan mendapatkan masker tersebut, lalu dijual dengan harga tinggi," beber Yusri.
 
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 197 Subsider Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan