Jakarta: Polisi membongkar penimbunan masker di apartemen kawasan Grogol, Jakarta Barat. Sebanyak 350 kardus masker berbagai merek disita.
"Kita ungkap bersama Polsek Tanjung Duren," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 3 Maret 2020.
Namun, Yusri belum memerinci jumlah pelaku yang ditangkap. Ia akan mengekspos kasus ini kepada publik, Rabu, 4 Maret 2020 esok.
Polisi memburu penimbun masker sejak Senin, 2 Maret 2020. Masker langka setelah dua warga Depok, Jawa Barat, dinyatakan positif terinfeksi virus korona (covid-19).
"Kita akan kejar terus pelaku-pelaku yang coba bermain. Mereka menimbun untuk mencari keuntungan dengan kurangnya di pasaran masker-masker, sehingga masker bisa naik 100 persen," tutur Yusri.
Penimbun masker bisa dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Pasal 107. Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp50 miliar.
Calon pembeli memilih masker di Pasar Pramuka, Jakarta, Senin, 2 Maret 2020. Foto: MI/Bary Fatahilah
Baca: Kronologi Ibu dan Anak Tertular Virus Korona
Presiden Joko Widodo mengonfirmasi virus korona masuk ke Indonesia, Senin, 2 Maret 2020. Covid-19 menjangkit dua warga Depok: NT, 31, dan MD, 64.
Keduanya diduga tertular warga Jepang yang berkunjung ke Jakarta, Februari 2020. Warga 'Negeri Sakura' itu terdeteksi positif virus korona di Malaysia.
Ibu dan anak itu sempat berobat ke Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga Depok. Kini, NT dan MD diisolasi di RS Penyakit Infeksi Sulianti Saroso, Sunter, Jakarta Utara.
Jakarta: Polisi membongkar penimbunan masker di apartemen kawasan Grogol, Jakarta Barat. Sebanyak 350 kardus masker berbagai merek disita.
"Kita ungkap bersama Polsek Tanjung Duren," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 3 Maret 2020.
Namun, Yusri belum memerinci jumlah pelaku yang ditangkap. Ia akan mengekspos kasus ini kepada publik, Rabu, 4 Maret 2020 esok.
Polisi memburu penimbun masker sejak Senin, 2 Maret 2020. Masker langka setelah dua warga Depok, Jawa Barat, dinyatakan positif terinfeksi virus korona (covid-19).
"Kita akan kejar terus pelaku-pelaku yang coba bermain. Mereka menimbun untuk mencari keuntungan dengan kurangnya di pasaran masker-masker, sehingga masker bisa naik 100 persen," tutur Yusri.
Penimbun masker bisa dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Pasal 107. Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp50 miliar.
Calon pembeli memilih masker di Pasar Pramuka, Jakarta, Senin, 2 Maret 2020. Foto: MI/Bary Fatahilah
Baca:
Kronologi Ibu dan Anak Tertular Virus Korona
Presiden Joko Widodo mengonfirmasi virus korona masuk ke Indonesia, Senin, 2 Maret 2020. Covid-19 menjangkit dua warga Depok: NT, 31, dan MD, 64.
Keduanya diduga tertular warga Jepang yang berkunjung ke Jakarta, Februari 2020. Warga 'Negeri Sakura' itu terdeteksi positif virus korona di Malaysia.
Ibu dan anak itu sempat berobat ke Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga Depok. Kini, NT dan MD diisolasi di RS Penyakit Infeksi Sulianti Saroso, Sunter, Jakarta Utara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)