Tim Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan penggerebekan lokasi penimbunan masker di Batam, Rabu, 4 Maret 2020.
Tim Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan penggerebekan lokasi penimbunan masker di Batam, Rabu, 4 Maret 2020.

Gudang Masker dan Hand Sanitizer Ilegal di Batam Digerebek

Anwar Sadat Guna • 04 Maret 2020 20:42
Batam: Sebuah gudang pembuatan masker dan hand sanitizer ilegal milik PT ESM di Kompleks Inti Batam Business & Industrial Park Sei Panas digerebek Polda Kepulauan Riau (Kepri), Rabu, 4 Maret 2020.
 
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Hanny Hidayat, mengatakan dari penggerebekan itu polisi menangkap tiga orang. 
 
"Kami berhasil menangkap S selaku Direktur, DD selaku General Manager, dan H selaku Komisaris. Mereka ditangkap di TKP (tempat kejadian perkara)," kata Hanny di lokasi penggerebekan.

Hanny menjelaskan dari gudang penyimpanan stok barang, anggota menemukan masker dan hand sanitizer berbagai merek. Barang-barang tersebut dipastikan tidak termasuk dalam kelompok Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang memiliki izin penyaluran alat kesehatan.
 
Polisi juga menyita barang bukti berupa masker merek Jackson Safety R10 N95 Dual Valve sebanyak 57 karton, masker merek Jackson Safety R10 N95 DBS sebanyak lima karton. Kemudian, masker merek 3M sebanyak sembilan karton, masker merek Drager sebanyak 20 Karton, dan masker merek Active Carbon Mask sebanyak 16 karton.
 
"Selain itu, kami mengamankan barang bukti hand sanitizer merek Jhonson Professional sebanyak 60 karton atau setara dengan enam botol," jelas Hanny.
 
Penggerebekan menduga pembuatan masker ilegal ini ingin memanfaatkan melambungnya harga masker dan hand sanitizer di pasaran karena kasus virus korona baru yang sudah masuk ke Indonesia.
 
Menurut Hanny, Kapolda Kepri Irjen Andap Budhi Revianto juga meminta jajarannya untuk melakukan pengecekan rutin terhadap toko penjual masker dan hand sanitizer di wilayah hukum Polda Kepri. Pengecekan dilakukan untuk mencegah dan menindak jika ada penimbunan dua barang tersebut.
 
Para tersangka akan diancam dengan Pasal 106 Undang-Undang (UU) RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara dan atau denda maksimal Rp10 miliar.
 
"Kemudian Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1,5 miliar," pungkas Hanny.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan