Kordinator Lapangan Aksi, Sibali, mengatakan gerakan tersebut dilakukan sebagai bentuk perjuangan menuntut hak dan kewajiban hakim di Indonesia, khususnya di Pengadilan Negeri Makassar.
"Pada prinsipnya yang kita perjuangkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang hak keuangan dan fasilitas hakim," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 7 Oktober 2024.
Ia mengatakan, sejak beberapa tahun terakhir hingga saat ini tidak ada perubahan signifikan terkait kesejahteraan dan keamanan para hakim. Terlebih, ancaman, intimidasi, hingga pemukulan, dan pembunuhan sangat potensial dialami hakim kala menangani perkara.
"Pemerintah tidak peduli pada para hakim kita, sehingga kami dengan sangat terpaksa melakukan gerakan aksi damai dalam hal cuti bersama," tegasnya.
Baca juga: Pengadilan Tinggi Bangka Belitung Sosialisasi Peraturan MA soal Gugatan Sederhana |
Humas Pengadilan Negeri Makassar, Johnicol Richard Frans Sine, meminta agar hal tuntutan para hakim diperhatikan oleh pemerintah. Sebagai bentuk protes pihaknya meniadakan sidang hingga seminggu mendatang.
"Persidangan hari ini kami tunda selama satu minggu ke depan. Kami tunggu untuk melihat responsibilitas daripada Menteri Keuangan dan juga pemerintah," ujarnya.
Hanya saja, katanya, sidang-sidang yang waktunya mepet atau tidak bisa ditunda lagi, masih akan dilangsungkan. Layanan gugatan dan administrasi lain juga tetap berjalan
"Jadi untuk aktivitas pelayanan publik tetap berjalan seperti biasa kami tidak abai dalam pemenuhan hak kepentinga warga negara dalam mencari keadilan dalam mengikuti proses administrasi di PN Makassar," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id