Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung tentang Penyelesaian Gugatan Sederhana pada Kamis (26/9).
Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung tentang Penyelesaian Gugatan Sederhana pada Kamis (26/9).

Pengadilan Tinggi Bangka Belitung Sosialisasi Peraturan MA soal Gugatan Sederhana

Al Abrar • 26 September 2024 19:31
Bangka Belitung: Pengadilan Tinggi Bangka Belitung menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung RI (Perma) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Gugatan Sederhana pada Kamis, 26 September 2024. 
 
Sebagai informasi, gugatan sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil maksimal Rp500 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana. 
 
Gugatan Sederhana bertujuan untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai asas peradilan sederhana, cepat, biaya ringan, yaitu diperiksa dan diputus oleh Hakim Tunggal dan penyelesaian Gugatan paling lama 25 hari sejak hari Sidang Pertama. 

Sedangkan pada gugatan perkara perdata biasa, nilai kerugian materiil tidak dibatasi besarnya. Adapun yang tidak termasuk dalam perkara gugatan sederhana adalah perkara yang penyelesaian sengketanya diselesaikan melalui pengadilan khusus yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan atau atau sengketa hak atas tanah.
 
Kegiatan diikut oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara, pejabat dari Biro Hukum Bank BUMN ataupun Swasta, Biro Hukum Prov Babel serta para Ketua dan Panitera di wilayah Pengadilan Negeri (PN) Babel.  
 
Dalam kegiatan juga hadir para Hakim Tinggi, Hakim Ad Hoc, Panitera dan Sekretaris PT Babel serta para Ketua Organisasi Advokat se-wilayah Babel. Materi sosialisasi disampaikan oleh Wakil Ketua PT Babel, Suprapti dan Moderator Ketua PN Pangkalpinang Jarot Widiyatmono.
 
Setelah sosialisasi tersebut rampung dilakukan, Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung Suwidya, memimpin Sidang Terbuka penyumpahan 24 advokat dari Organisasi Kongres Advokat Indonesia (KAI) Babel. Kegiatan dilakukan dengan dua orang saksi, yakni Hakim Tinggi Mulyadi dan Judika Martine Hutagalung. 
 
"Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, bagi seorang Advokat sebelum menjalankan profesinya, wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya. Sumpah yang baru diucapkan wajib dilaksanakan dengan benar karena amanah janji kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa," kata Suwidya dalam sambutannya. 
 
Suwidya menegaskan, advokat adalah profesi terhormat dan mulia. Dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum harus selalu menjaga citra, martabat, kehormatan profesi.
 
Advokta juga wajib mentaati Kode Etik Advokat Indonesia maupun peraturan perundang-undangan, yang menjamin dan melindungi serta mewajibkan setiap advokat berperilaku jujur dan bertanggung jawab dengan mengutamakan tegaknya hukum, kebenaran dan keadilan serta bersikap sopan kepada semua pihak, baik kepada klien, pengadilan, Negara maupun masyarakat, namun tetap mempertahankan hak dan martabat advokat. 
 
"Selain itu, Advokat mempunyai kewajiban memberi bantuan hukum secara cuma-cuma bagi orang yang tidak mampu," kata Suwidya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan