Jakarta: Terdakwa perkara anak gugat ibu kandung, Kusumayati, tak kunjung ditahan. Bahkan, menjelang agenda pembacaan putusan oleh pengadilan. Padahal, terdakwa Kusumayati terancam hukuman berat atas perbuatannya.
"Ini dari awal saya perhatikan, karena saya pernah beberapa kali juga hadir langsung dalam persidangan. Kenapa bisa terdakwa diperlakukan istimewa menurut saya," kata aktivis hukum Abad Badjuri, dalam keterangan yang dikutip Selasa, 24 September 2024.
Abad melihat keistimewaan itu tak seharusnya diberikan. Mengingat, Kusumayati terancam hukuman tinggi dalam dugaan pemalsuan tanda tangan keterangan waris (SKW). Apalagi, Kusumayati dilaporkan dengan Pasal 263 KHUP, yang masuk kategori tindak pidana berat.
Dia membandingkan perlakuan terhadap Kusumayati dengan terdakwa lain. "Giliran orang kecil maling ayam langsung ditahan, kan ini aneh, apa karena terdakwa orang kaya?" kata dia.
Abad juga mengungkit pemenjaraan ibu-ibu yang menyerukan aksi menolak pabrik minyak kelapa sawit di Sumatra Utara. Padahal, unjuk rasa dilindungi Undang-Undang.
Contoh lain, yakni Nenek Minah warga Banyumas, Jawa Tengah, yang dituduh mencuri tiga buah kakao dari Perkebunan Rumpun Sari Antan, yang terjadi pada tahun 2009 lalu.
"Nenek Minah tetap dipenjara, dengan tuduhan mencuri 3 buah kakao, padahal saat itu dia sendiri tidak tahu bahwa pohon itu milik perusahaan, dan buah yanh diambilnya juga tidak dibawa, tetap saja dia dipenjara," ucapnya.
Namun, keanehan proses hukum itu terjadi pada seorang terdakwa Kusumayati, yang sudah jelas-jelas melakukan tindak pidana sehingga merugikan korban meskipun anaknya sendiri.
"Ini yang saya bilang aneh, saya hanya menyayangkan bahwa marwah penegakan hukum, dan proses peradilan, seperti dilecehkan oleh terdakwa yang bernama Kusumayati," pungkasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Kusumayati, Ika Rahmawati menjelaskan, sejak awal terjadinya pelaporan, ia dan tim kuasa hukum berusaha memediasi tindakan hukum tersebut, sebab menyangkut hubungan keluarga ibu dan anak kandung.
"Sebenarnya kami sudah mediasi baik dengan kuasa hukum pelapor maupun dengan ibu Stephanie, ini sudah terjadi sejak awal pelaporan di Polda Jawa Barat," ucap Ika beberapa waktu lalu.
Jakarta: Terdakwa perkara anak gugat ibu kandung, Kusumayati, tak kunjung ditahan. Bahkan, menjelang agenda pembacaan putusan oleh
pengadilan. Padahal, terdakwa Kusumayati terancam hukuman berat atas perbuatannya.
"Ini dari awal saya perhatikan, karena saya pernah beberapa kali juga hadir langsung dalam persidangan. Kenapa bisa terdakwa diperlakukan istimewa menurut saya," kata aktivis hukum Abad Badjuri, dalam keterangan yang dikutip Selasa, 24 September 2024.
Abad melihat keistimewaan itu tak seharusnya diberikan. Mengingat, Kusumayati terancam hukuman tinggi dalam dugaan
pemalsuan tanda tangan keterangan waris (SKW). Apalagi, Kusumayati dilaporkan dengan Pasal 263 KHUP, yang masuk kategori tindak pidana berat.
Dia membandingkan perlakuan terhadap Kusumayati dengan terdakwa lain. "Giliran orang kecil maling ayam langsung ditahan, kan ini aneh, apa karena terdakwa orang kaya?" kata dia.
Abad juga mengungkit pemenjaraan ibu-ibu yang menyerukan aksi menolak pabrik minyak kelapa sawit di Sumatra Utara. Padahal, unjuk rasa dilindungi Undang-Undang.
Contoh lain, yakni Nenek Minah warga Banyumas, Jawa Tengah, yang dituduh mencuri tiga buah kakao dari Perkebunan Rumpun Sari Antan, yang terjadi pada tahun 2009 lalu.
"Nenek Minah tetap dipenjara, dengan tuduhan mencuri 3 buah kakao, padahal saat itu dia sendiri tidak tahu bahwa pohon itu milik perusahaan, dan buah yanh diambilnya juga tidak dibawa, tetap saja dia dipenjara," ucapnya.
Namun, keanehan proses hukum itu terjadi pada seorang terdakwa Kusumayati, yang sudah jelas-jelas melakukan tindak pidana sehingga merugikan korban meskipun anaknya sendiri.
"Ini yang saya bilang aneh, saya hanya menyayangkan bahwa marwah penegakan hukum, dan proses peradilan, seperti dilecehkan oleh terdakwa yang bernama Kusumayati," pungkasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Kusumayati, Ika Rahmawati menjelaskan, sejak awal terjadinya pelaporan, ia dan tim kuasa hukum berusaha memediasi tindakan hukum tersebut, sebab menyangkut hubungan keluarga ibu dan anak kandung.
"Sebenarnya kami sudah mediasi baik dengan kuasa hukum pelapor maupun dengan ibu Stephanie, ini sudah terjadi sejak awal pelaporan di Polda Jawa Barat," ucap Ika beberapa waktu lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)