Korban meninggal adalah suami istri Abbas Ashar (58) dan Heri Iryani (54), serta anak pertama Dhea Chairunnisa (24). Mereka tewas karena minum zat beracun.
"Dalam satu rumah tersebut dihuni empat orang, waktu kemarin melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ada beberapa kejanggalan yang menguatkan kami untuk menduga anak kedua dari korban meninggal dunia sebagai pelaku," terang Pelaksana Tugas Kapolresta Magelang AKBP M. Sajarod Zakun dilansir dari Antara, Senin, 29 November 2022.
"Ditambah lagi kemarin kami temukan sisa zat kimia yang diduga digunakan untuk membunuh tiga korban," lanjut dia.
Pelaksana Tugas Kapolresta Magelang AKBP M. Sajarod Zakun memberikan keterangan pers. (ANTARA/Heru Suyitno)
Sajarod menyampaikan kemarin saksi DD diamankan untuk diambil keterangannya. Gelar perkara sudah dilakukan pada Senin malam, 28 November 2022, untuk penetapan tersangka. Selasa pagi, 29 Novemver 2922, diterbitkan penahanan yang bersangkutan.
Kejanggalan kasus pembunuhan sekeluarga di Magelang
Terdapat dua kejanggalan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Salah satunya, tak ada sisa muntahan."Kejanggalan-kejanggalan dari TKP yang ada korban meninggal karena keracunan biasanya ada sisa muntahan, tetapi saat kami temukan di TKP 'clear' tidak ada," tutur Sajarod.
| Baca: Terungkap, DD Dua Kali Racuni Keluarganya: Pertama Dicampur Dawet Tapi Gagal |
Kemudian pihak saudara atau keluarga dari pasangan suami istri yang meninggal minta untuk dilakukan autopsi jenazah, namun anak kedua korban ini tidak ingin diautopsi. Ini merupakan kejanggalan.
"Namun bagi kami sebagai penyidik tetap dilakukan autopsi terkait korban meninggal dunia untuk melihat penyebab kematiannya karena dugaan kami keracunan sehingga perlu diautopsi," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id