Rumah di Gang Haji Benteng, Jalan KH Dewantara RT 03 RW 06, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, dijadikan tempat perakitan senjata api ilegal. Foto: Medcom.id/Hendrik Simorangkir
Rumah di Gang Haji Benteng, Jalan KH Dewantara RT 03 RW 06, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, dijadikan tempat perakitan senjata api ilegal. Foto: Medcom.id/Hendrik Simorangkir

Pembuat Senpi di Cipondoh Dijerat UU Darurat

Hendrik Simorangkir • 05 April 2018 08:45
Tangerang: Perakit senjata api rumahan di Cipondoh, Tangerang, Banten, Ahmad Rizki jadi tersangka. Rizki pun dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. 
 
"Tersangka dalam satu tahun bisa memproduksi 300 pucuk senjata," ujar Kasat Reskrim Polres Metri Tangerang AKBP Deddy Supriyadi, saat dikonfirmasi, Kamis 5 April 2018. 
 
Baca: Perakit Senpi di Cipondoh Jadi Tersangka

Deddy menuturkan, senjata rakitan itu dipasarkan lewat media sosial. Pembeli senjata buatan pelaku, berasal dari sejumlah daerah di Pulau Jawa. 
 
"Targetnya pembelinya di daerah pulau Jawa," katanya.
 
Deddy menuturkan, sebelum menggeledah kediaman tersangka, penyidik telah mengawasi sejak beberapa hari. Pihaknya pun, lanjut Deddy, mendapat informasi penjualan senjata api rakitan dari media sosial. 
 
"Kami sebelumnya melakukan undercover buy terlebih dahulu hingga akhirnya dapat menggerebek lokasi tersebut," jelasnya.
 
Baca: Polisi Gerebek Rumah Perakitan Senjata dan Benda Diduga Bom
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan