Tangerang: Perakit senjata api rumahan di Cipondoh, Tangerang, Banten, Ahmad Rizki jadi tersangka. Rizki pun dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Tersangka dalam satu tahun bisa memproduksi 300 pucuk senjata," ujar Kasat Reskrim Polres Metri Tangerang AKBP Deddy Supriyadi, saat dikonfirmasi, Kamis 5 April 2018.
Baca: Perakit Senpi di Cipondoh Jadi Tersangka
Deddy menuturkan, senjata rakitan itu dipasarkan lewat media sosial. Pembeli senjata buatan pelaku, berasal dari sejumlah daerah di Pulau Jawa.
"Targetnya pembelinya di daerah pulau Jawa," katanya.
Deddy menuturkan, sebelum menggeledah kediaman tersangka, penyidik telah mengawasi sejak beberapa hari. Pihaknya pun, lanjut Deddy, mendapat informasi penjualan senjata api rakitan dari media sosial.
"Kami sebelumnya melakukan undercover buy terlebih dahulu hingga akhirnya dapat menggerebek lokasi tersebut," jelasnya.
Baca: Polisi Gerebek Rumah Perakitan Senjata dan Benda Diduga Bom
Tangerang: Perakit senjata api rumahan di Cipondoh, Tangerang, Banten, Ahmad Rizki jadi tersangka. Rizki pun dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Tersangka dalam satu tahun bisa memproduksi 300 pucuk senjata," ujar Kasat Reskrim Polres Metri Tangerang AKBP Deddy Supriyadi, saat dikonfirmasi, Kamis 5 April 2018.
Baca: Perakit Senpi di Cipondoh Jadi Tersangka
Deddy menuturkan, senjata rakitan itu dipasarkan lewat media sosial. Pembeli senjata buatan pelaku, berasal dari sejumlah daerah di Pulau Jawa.
"Targetnya pembelinya di daerah pulau Jawa," katanya.
Deddy menuturkan, sebelum menggeledah kediaman tersangka, penyidik telah mengawasi sejak beberapa hari. Pihaknya pun, lanjut Deddy, mendapat informasi penjualan senjata api rakitan dari media sosial.
"Kami sebelumnya melakukan undercover buy terlebih dahulu hingga akhirnya dapat menggerebek lokasi tersebut," jelasnya.
Baca: Polisi Gerebek Rumah Perakitan Senjata dan Benda Diduga Bom Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)