Tangerang: Polisi menggerebek rumah perakit senjata api di Gang Haji Benteng, Jalan KH Dewantara RT 03 RW 06, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Pemilik rumah, Ahmad Rizki, ditetapkan sebagai tersangka.
"Pemilik rumah sudah berstatus tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKBP Deddy Supriyadi, saat dikonfirmasi, Kamis 5 April 2018.
Deddy mengatakan, Ahmad Rizki jadi tersangka karena merakit dan menjual senjata api rakitan tersebut.
"Kami jerat dengan Pasal Undang-undang Darurat. Undang-undang nomor 12 tahun 1951," tambah Deddy.
Baca: Benda Mirip Bom Pipa Ditemukan di Cipondoh
Sebelum menggeledah, polisi telah mengawasi kediaman Ahmad Rizki setelah mendapat informasi ada penjualan senjata api melalui media sosial.
"Kami sebelumnya melakukan undercover buy terlebih dahulu hingga akhirnya dapat menggerebek lokasi tersebut," jelasnya.
Saat penggeledahan, polisi menemukan enam buah benda diduga bom pipa. Selain itu, polisi juga menangkap dua tersangka lainnya, yakni H dan O.
"H dan O masih kami minta keterangan lebih lanjut terkait perannya," tutupnya.
Tangerang: Polisi menggerebek rumah perakit senjata api di Gang Haji Benteng, Jalan KH Dewantara RT 03 RW 06, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Pemilik rumah, Ahmad Rizki, ditetapkan sebagai tersangka.
"Pemilik rumah sudah berstatus tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKBP Deddy Supriyadi, saat dikonfirmasi, Kamis 5 April 2018.
Deddy mengatakan, Ahmad Rizki jadi tersangka karena merakit dan menjual senjata api rakitan tersebut.
"Kami jerat dengan Pasal Undang-undang Darurat. Undang-undang nomor 12 tahun 1951," tambah Deddy.
Baca: Benda Mirip Bom Pipa Ditemukan di Cipondoh
Sebelum menggeledah, polisi telah mengawasi kediaman Ahmad Rizki setelah mendapat informasi ada penjualan senjata api melalui media sosial.
"Kami sebelumnya melakukan
undercover buy terlebih dahulu hingga akhirnya dapat menggerebek lokasi tersebut," jelasnya.
Saat penggeledahan, polisi menemukan enam buah benda diduga bom pipa. Selain itu, polisi juga menangkap dua tersangka lainnya, yakni H dan O.
"H dan O masih kami minta keterangan lebih lanjut terkait perannya," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)