medcom.id, Tangerang: Akses jalan menuju pabrik di Kampung Cirewet, Desa Sukadamai, Kecamatan Cikupa, Tangerang, Banten, kembali diblokir. Tak tanggung-tanggung, pihak yang mengaku pemilik lahan menempatkan dua kontainer untuk mengadang aktifitas operasional pabrik.
"Sudah seminggu diblokir begini. Sulu sempat dibongkar polisi dan tentara," kata seorang pegawai yang enggan disebutkan namanya, sabtu 22 Juli 2017.
(Baca: Jalan ke Pabrik yang ditutup Preman di Tangerang Dibongkar)
Pria tersebut mengatakan, ada tiga pabrik besar yang bergantung pada akses jalan yang diblokir, yaitu PT Hadikreasi mesindo, PT Kreasi Mustika, dan PT Leonindo. Ketiga pabrik itu kini harus menggotong hasil produksinya dengan cara manual.
"Jelas ini menyusahkan karena harus kerja ekstra lantaran bahan baku dan bahan jadi harus kita gotong-gotong begini," terangnya.
Permasalahn ini bermula ketika lahan tersebut dihibahkan kepada warga. Namun, belakangan terbit sertifikat lahan dengan nomor 198 atas nama Susanto Sugi dan Latief Syamsuri yang mengklaim memiliki lahan tersebut.
(Baca: Penutupan Paksa Jalan ke Pabrik di Cikupa karena Sengketa Tanah)
Padahal, lahan hibah tersebut oleh warga dijadikan jalan umum. Warga penerima hibah dan pemilik pabrik diminta membeli lahan itu kepada Susanto Sugih dan Latief yang mengklaim memiliki lahan.
Namun, warga menuding sertifikat lahan tidak pernah ada di tangan Susanto dan Latief. Sengketa lahan ini pun diajukan ke Pengadilan Negeri Tangerang. Putusan sidang menyatakan penggugat (warga) sebagai penerima hibah yang sah.
Hakim juga menimbang, bahwa hibah dilakukan jauh sebelum adanya klaim sertifikat nomor 198 terbit. Dengan demikian, sertifikat nomor 198 yang diklaim dimiliki Susanto Sugi dan Latief Syamsuri tidak lagi mempunyai kekuatan hukum.
Tidak terima, pihak tergugat mengajukan banding. Saat ini, kasus sengekat lahan ini masih bergulir di Pengadilan Tinggi Provinsi Banten.
medcom.id, Tangerang: Akses jalan menuju pabrik di Kampung Cirewet, Desa Sukadamai, Kecamatan Cikupa, Tangerang, Banten, kembali diblokir. Tak tanggung-tanggung, pihak yang mengaku pemilik lahan menempatkan dua kontainer untuk mengadang aktifitas operasional pabrik.
"Sudah seminggu diblokir begini. Sulu sempat dibongkar polisi dan tentara," kata seorang pegawai yang enggan disebutkan namanya, sabtu 22 Juli 2017.
(Baca: Jalan ke Pabrik yang ditutup Preman di Tangerang Dibongkar)
Pria tersebut mengatakan, ada tiga pabrik besar yang bergantung pada akses jalan yang diblokir, yaitu PT Hadikreasi mesindo, PT Kreasi Mustika, dan PT Leonindo. Ketiga pabrik itu kini harus menggotong hasil produksinya dengan cara manual.
"Jelas ini menyusahkan karena harus kerja ekstra lantaran bahan baku dan bahan jadi harus kita gotong-gotong begini," terangnya.
Permasalahn ini bermula ketika lahan tersebut dihibahkan kepada warga. Namun, belakangan terbit sertifikat lahan dengan nomor 198 atas nama Susanto Sugi dan Latief Syamsuri yang mengklaim memiliki lahan tersebut.
(Baca: Penutupan Paksa Jalan ke Pabrik di Cikupa karena Sengketa Tanah)
Padahal, lahan hibah tersebut oleh warga dijadikan jalan umum. Warga penerima hibah dan pemilik pabrik diminta membeli lahan itu kepada Susanto Sugih dan Latief yang mengklaim memiliki lahan.
Namun, warga menuding sertifikat lahan tidak pernah ada di tangan Susanto dan Latief. Sengketa lahan ini pun diajukan ke Pengadilan Negeri Tangerang. Putusan sidang menyatakan penggugat (warga) sebagai penerima hibah yang sah.
Hakim juga menimbang, bahwa hibah dilakukan jauh sebelum adanya klaim sertifikat nomor 198 terbit. Dengan demikian, sertifikat nomor 198 yang diklaim dimiliki Susanto Sugi dan Latief Syamsuri tidak lagi mempunyai kekuatan hukum.
Tidak terima, pihak tergugat mengajukan banding. Saat ini, kasus sengekat lahan ini masih bergulir di Pengadilan Tinggi Provinsi Banten.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)