medcom.id, Tangerang: Akses jalan menuju pabrik di Kampung Cirewet, Desa Sukadamai, Kecamatan Cikupa, Tangerang, diblokir oleh puluhan orang. Pemblokiran dilakukan lantaran tanah tersebut tengah berperkara di Pengadilan Tinggi Provinsi Banten.
Kapolsek Cikupa Kompol Idrus Madaris menerangkan, jalan menuju pabrik itu bukan diblokir. Namun memang telah dikuasai pemiliknya, Susanto Sugi dan Latief Syamsuri.
"Itu bukan pemblokiran jalan, itu punya pribadi, kalau pemblokiran itu jalan umum. Sertifikatnya ada dengan pemiliknya," kata Idrus, Jumat 28 April 2017.
Baca: Puluhan Preman di Tangerang Tutup Akses Jalan ke Pabrik
Dia juga menolak jika lahan yang dijadikan jalan itu telah dikuasai oleh sejumlah preman dari luar wilayah tersebut. "Memang ditempatin sama teman-teman yang punya tanah, ditungguin dia bangun bedeng di situ," ucapnya.
Idrus menerangkan, persoalan tersebut adalah persoalan kepemilikan lahan yang saat ini telah naik banding, setelah sebelumnya pihak yang mengaku memiliki setifikat itu kalah pada sidang perdata di pengadilan negeri Tangerang.
"Hanya persoalanya yang punya tanah mengklaim karena dia punya sertifikat. Yang pihak pemilik pabrik karyawanya bisa tetap masuk. Hanya kendaraan dia tidak bisa melintas," ujar Idrus Madaris.
Buruh Pabrik PT Kreasi Mustika, terpaksa melewati pagar untuk mengantarkan barang hasil produksi kepada konsumen, Jumat 28 April 2017.
Sementara itu, sejumlah buruh pabrik PT Hadikreasi mesindo, PT Kreasi Mustika dan PT Leonindo terpaksa harus bekerja ekstra atas pemblokiran jalan menuju pabrik. Pemblokiran jalan itu mereka lakukan dengan pemasangan besi pagar, pembangunan bedeng dan pembuatan parit sehingga hanya bisa dilintasi oleh pejalan kaki.
"Kami terpaksa mengirim bahan baku dengan melewati pagar," ujar salah seorang pekerja PT Kreasi Mustika.
Pantauan di lokasi, sejumlah pekerja secara bergotong royong mengangkat bahan baku dan bahan hasil produksi mereka dengan naik melalui tangga untu bisa melewati pagar.
"Kerjaan jadi dua kali, ya mau tidak mau harus begini dari pada berurusan lain," kata dia.
medcom.id, Tangerang: Akses jalan menuju pabrik di Kampung Cirewet, Desa Sukadamai, Kecamatan Cikupa, Tangerang, diblokir oleh puluhan orang. Pemblokiran dilakukan lantaran tanah tersebut tengah berperkara di Pengadilan Tinggi Provinsi Banten.
Kapolsek Cikupa Kompol Idrus Madaris menerangkan, jalan menuju pabrik itu bukan diblokir. Namun memang telah dikuasai pemiliknya, Susanto Sugi dan Latief Syamsuri.
"Itu bukan pemblokiran jalan, itu punya pribadi, kalau pemblokiran itu jalan umum. Sertifikatnya ada dengan pemiliknya," kata Idrus, Jumat 28 April 2017.
Baca: Puluhan Preman di Tangerang Tutup Akses Jalan ke Pabrik
Dia juga menolak jika lahan yang dijadikan jalan itu telah dikuasai oleh sejumlah preman dari luar wilayah tersebut. "Memang ditempatin sama teman-teman yang punya tanah, ditungguin dia bangun bedeng di situ," ucapnya.
Idrus menerangkan, persoalan tersebut adalah persoalan kepemilikan lahan yang saat ini telah naik banding, setelah sebelumnya pihak yang mengaku memiliki setifikat itu kalah pada sidang perdata di pengadilan negeri Tangerang.
"Hanya persoalanya yang punya tanah mengklaim karena dia punya sertifikat. Yang pihak pemilik pabrik karyawanya bisa tetap masuk. Hanya kendaraan dia tidak bisa melintas," ujar Idrus Madaris.
Buruh Pabrik PT Kreasi Mustika, terpaksa melewati pagar untuk mengantarkan barang hasil produksi kepada konsumen, Jumat 28 April 2017.
Sementara itu, sejumlah buruh pabrik PT Hadikreasi mesindo, PT Kreasi Mustika dan PT Leonindo terpaksa harus bekerja ekstra atas pemblokiran jalan menuju pabrik. Pemblokiran jalan itu mereka lakukan dengan pemasangan besi pagar, pembangunan bedeng dan pembuatan parit sehingga hanya bisa dilintasi oleh pejalan kaki.
"Kami terpaksa mengirim bahan baku dengan melewati pagar," ujar salah seorang pekerja PT Kreasi Mustika.
Pantauan di lokasi, sejumlah pekerja secara bergotong royong mengangkat bahan baku dan bahan hasil produksi mereka dengan naik melalui tangga untu bisa melewati pagar.
"Kerjaan jadi dua kali, ya mau tidak mau harus begini dari pada berurusan lain," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)