Tersangka kasus sate bersianida, NA, saat rekonstruksi di Mapolres Bantul. Medcom.id/ahmad mustaqim Attachments area
Tersangka kasus sate bersianida, NA, saat rekonstruksi di Mapolres Bantul. Medcom.id/ahmad mustaqim Attachments area

Pelaku Sate Sianida Disidangkan Hari Ini

Ahmad Mustaqim • 16 September 2021 06:05
Bantul: Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), akan menggelar sidang perdana tersangka kasus sate bersianida, NA, pada Kamis, 16 September 2021. Sidang perdana beragendakan dakwaan yang digelar secara daring. 
 
NA akan menjalani sidang di Lapas Perempuan Yogyakarta di Wonosari, Kabupaten Gunungkidul. Adapun hakim, jaksa penuntut umum, dan penasihat hukum NA ada di Pengadilan Negeri Bantul. 
 
Penasihan hukum NA, R Ary Widodo menjelaskan, kliennya siap menjalani persidangan dan sudah dipastikan dalam kondisi sehat. Ia mengaku sudah menyiapkan berbagai bahan untuk membantu kliennya menghadapi tuntutan hukum. 
 
"Kami akan lihat pembacaan dakwaannya. Kami masih menunggu apa saja (pasal) yang didakwakan," kata Ary dihubungi, Rabu, 15 September 2021. 

Baca juga: Besok Presiden Jokowi Tinjau Vaksinasi Door to Door di Aceh
 
Jelang persidangan itu, Jogja Police Watch (JPW) menyurati Komisi Yudisial (KY) yang ditembuskan ke Pengadilan Negeri Bantul. Isi surat itu meminta KY turut memantau jalannya persidangan kasus yang menewaskan seorang bocah, NFP. 
 
"Ada tiga hal penting mengapa KY perlu ikut memantau persidangan kasus ini," kata Humas Jogja Police Watch, Baharuddin Kamba. 
 
Alasan pertama yakni kasus yang menewaskan bocah itu diduga salah sasaran dengan target asli seorang anggota kepolisian. Alasan berikutnya berkaitan dengan menjaga Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) serta peradilan semakin bersih dan baik.
 
"Alasan ketiga yakni, independensi hakim dalam perkara ini tetap terjaga," ujar Baharudin. 
 
 

Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Suwandi mengatakan, jaksa akan mendakwa NA dengan pasal berlapis. Beberapa pasal itu yakni pasal 340 KUHP, 338 KUHP pasal 80 ayat 3 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak, pasal 351 ayat 3 KUHP dan 359 KUHP. Ancaman dari pasal-pasal tersebut yakni dari hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun bui. 
 
"Tapi kan pembuktian tetap di pengadilan. Kami akan fair karena nanti sidangkan di pengadilan dan terbuka untuk umum," ujarnya. 
 
Kasus racun sianida yang menjerat NA terjadi pada medio April. Seorang bocah di Bantul tewas usai menyantap sate dari ayahnya yang bekerja sebagai ojek daring, Bandiman.
 
Sate dan makanan sejatinya ditujukan orang yang disebut bernama Tomi. Namun, penerima paket itu menolak makanan yang NA kirim lewat ojol.
 
Singkat cerita, Bandiman membawa pulang paket makanan itu dan memberikan ke anak dan istrinya. Sang anak meninggal, dan istri Bandiman sempat dirawat intensif di rumah sakit. 
 
Lantas, NA ditangkap Polres Bantul pada 31 April. NA telah menjalani rekonstruksi pada Senin, 7 Juni 2021. Dari rencana 27 adegan, ada 35 adegan yang dijalankan NA; Bandiman; serta sejumlah saksi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MEL)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan