Tersangka kasus sate bersianida, NA, saat rekonstruksi di Mapolres Bantul. Medcom.id/ahmad mustaqim Attachments area
Tersangka kasus sate bersianida, NA, saat rekonstruksi di Mapolres Bantul. Medcom.id/ahmad mustaqim Attachments area

Pelaku Sate Sianida Disidangkan Hari Ini

Ahmad Mustaqim • 16 September 2021 06:05

Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Suwandi mengatakan, jaksa akan mendakwa NA dengan pasal berlapis. Beberapa pasal itu yakni pasal 340 KUHP, 338 KUHP pasal 80 ayat 3 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak, pasal 351 ayat 3 KUHP dan 359 KUHP. Ancaman dari pasal-pasal tersebut yakni dari hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun bui. 
 
"Tapi kan pembuktian tetap di pengadilan. Kami akan fair karena nanti sidangkan di pengadilan dan terbuka untuk umum," ujarnya. 
 
Kasus racun sianida yang menjerat NA terjadi pada medio April. Seorang bocah di Bantul tewas usai menyantap sate dari ayahnya yang bekerja sebagai ojek daring, Bandiman.

Sate dan makanan sejatinya ditujukan orang yang disebut bernama Tomi. Namun, penerima paket itu menolak makanan yang NA kirim lewat ojol.
 
Singkat cerita, Bandiman membawa pulang paket makanan itu dan memberikan ke anak dan istrinya. Sang anak meninggal, dan istri Bandiman sempat dirawat intensif di rumah sakit. 
 
Lantas, NA ditangkap Polres Bantul pada 31 April. NA telah menjalani rekonstruksi pada Senin, 7 Juni 2021. Dari rencana 27 adegan, ada 35 adegan yang dijalankan NA; Bandiman; serta sejumlah saksi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MEL)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan