Bekasi: Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota memastikan proses hukum SNF, 26, ibu yang diduga membunuh anak kandungnya, AAMS, 5, tetap berjalan. Kendati, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, menyebut ada indikasi bahwa SNF mengidap gangguan jiwa skizofrenia.
"Proses hukum, proses penyidikan masih terus berjalan," katanya di Bekasi, Senin, 11 Maret 2024.
Dia menerangkan, saat ini komunikasi dengan SNF terkadang terkendala karena tersangka mengalami halusinasi. Namun, kepolisian telah berkoordinasi dengan psikiater Rumah Sakit Bhayangkara untuk pemeriksaan kondisi kejiawaan SNF.
"Nanti kita tunggu hasilnya di sana," ucap dia.
Menurut Firdaus vonis tentang kondisi kejiwaan SNF akan diputuskan oleh hakim, sebagaimana kasus serupa sebelumnya. SNF akan menerima hukuman atau dirawat kondisi kejiwaannya bergantung pada putusan hakim.
Di sisi lain, adik dari AAMS, 5, atau anak kedua dari pelaku SNF telah diserahkan kepada ayahnya. Sebelumnya, adik korban dititipkan ke panti asuhan. Ayah kandung anak tersebut juga telah menjalani asesmen dari Komisi Penanggulangan Anak Daerah (KPAD).
"Sebelum dikembalikan ke ayah kandungnya, dari tim psikologi klinis dari KPAD telah melakukan asesmen terhadap ayah kandung anak tersebut," jelasnya.
Firdaus menambahkan saat ini SNF tengah menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati lantaran yang bersangkutan beberapa kali membenturkan kepalanya ke dinding sel tahanan. Tak hanya kepala, SNF juga memukul-mukul tembok.
"Ada benjolan dan memar. Dia pukul-pukul ke tembok pakai tangan. Dalam sel tahanan membenturkan kepala ke dinding ruang tahanan," imbuh dia.
Bekasi: Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota memastikan proses hukum SNF, 26, ibu yang diduga membunuh anak kandungnya,
AAMS, 5, tetap berjalan. Kendati, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, menyebut ada indikasi bahwa SNF mengidap gangguan jiwa skizofrenia.
"Proses hukum, proses penyidikan masih terus berjalan," katanya di Bekasi, Senin, 11 Maret 2024.
Dia menerangkan, saat ini komunikasi dengan SNF terkadang terkendala karena tersangka mengalami halusinasi. Namun, kepolisian telah berkoordinasi dengan psikiater Rumah Sakit Bhayangkara untuk pemeriksaan kondisi kejiawaan SNF.
"Nanti kita tunggu hasilnya di sana," ucap dia.
Menurut Firdaus vonis tentang kondisi kejiwaan SNF akan diputuskan oleh hakim, sebagaimana kasus serupa sebelumnya. SNF akan menerima hukuman atau dirawat kondisi kejiwaannya bergantung pada putusan hakim.
Di sisi lain, adik dari AAMS, 5, atau anak kedua dari pelaku SNF telah diserahkan kepada ayahnya. Sebelumnya, adik korban dititipkan ke panti asuhan. Ayah kandung anak tersebut juga telah menjalani asesmen dari Komisi Penanggulangan Anak Daerah (KPAD).
"Sebelum dikembalikan ke ayah kandungnya, dari tim psikologi klinis dari KPAD telah melakukan asesmen terhadap ayah kandung anak tersebut," jelasnya.
Firdaus menambahkan saat ini SNF tengah menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati lantaran yang bersangkutan beberapa kali
membenturkan kepalanya ke dinding sel tahanan. Tak hanya kepala, SNF juga memukul-mukul tembok.
"Ada benjolan dan memar. Dia pukul-pukul ke tembok pakai tangan. Dalam sel tahanan membenturkan kepala ke dinding ruang tahanan," imbuh dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)