Ilustrasi Medcom.id
Ilustrasi Medcom.id

Ibu Bunuh Anak di Bekasi Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Terancam 5 Tahun Penjara

Putri Purnama Sari • 08 Maret 2024 14:52
Jakarta: Ibu muda berinisial SNF, 24, ditetapkan sebagai tersangka kasus penusukan anaknya hingga tewas di Bekasi. Ia dijerat dengan pasal berlapis atas pembunuhan keji itu.
 
“Persangkaan pasal yang diterapkan penyidik adalah kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia dan dilapis juga dengan pembunuhan, ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara" kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
 
Ade Ary juga menyampaikan penyidik Polres Metro Bekasi Kota telah melakukan gelar perkara terkait kasus ibu yang bunuh anak berusia 5 tahun di Bekasi. Dari hasil gelar perkara tersebut, SNF ditetapkan sebagai tersangka.
 
Baca juga: Tertawa saat Diperiksa, Kejiwaan Ibu Muda yang Bunuh Anak di Bekasi Akan Diperiksa

"Hasil gelar perkara Saudari SNF atau ibu dari korban itu telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup yang ditemukan oleh penyidik," lanjut dia.

Diketahui sebelumnya, seorang anak berusia 5 tahun ditemukan tewas dengan 20 luka tusukan di tubuhnya, ia ditemukan di sebuah rumah di perumahan elit kawasan Bekasi Utara, Kota Bekasi pada Kamis, 7 Maret 2024. Korban diduga tewas karena dibunuh ibu kandungnya sendiri.
 
Baca juga: Bocah 5 Tahun di Bekasi Tewas dengan 20 Luka Tusukan, Diduga Dibunuh Ibunya

Korban diketahui ditusuk menggunakan pisau saat tertidur, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan setidaknya ada 20 luka tusukan di tubuh bocah malang tersebut. Luka tersebut berada di dada kiri korban.
 
"Iya, luka tusuk sebanyak 20 kali. (Luka tusuk) dada sebelah kiri. Korban dibawa ke RS Polri, dilakukan autopsi," kata Firdaus.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WAN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan