Sumenep: Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menutup sementara aktivitas PT. Tanjung Odi. Penutupan sementara akan dimulai hari ini karena puluhan karyawan terkonfirmasi positif korona.
"Hari ini Tanjung Odi insyaallah ditutup, kemarin bapak bupati menandatangani surat penutupan sementara kepada PT Tanjung Odi yang ada di Sumenep," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, Edy Rasiyadi, Selasa, 22 September 2020.
Baca: 4 Kantor Pemerintahan di Bogor Jadi Klaster Penularan Covid-19
Edy menjelaskan penutupan sementara dilakukan selama 21 hari ke depan. Sesuai laporan yang diterima, jumlah karyawan yang terkonfirmasi positif covid-19 sebanyak 94 orang.
Pengentian sementara aktivitas produksi hasil tembakau dimaksud bersifat tentatif atau dapat berubah. Jika kurang dari 21 hari ada perkembangan lebih baik, maka dapat kembali dibuka. Namun harus dengan persetujuan Satgas Penanganan Covid-19.
"Harus ada rekomendasi tim satgas. Selama 21 hari itu perusahaan mempersiapkan sarana prasarana yang dibutuhkan. Mereka bisa buka kembali asalkan ada rekomendasi dari tim satgas," ungkapnya.
Untuk karyawan yang prositif virus korona, Edy Rasiyadi menyebutkan telah menjalani isolasi yang semuanya difasilitasi oleh perusahaan.
Pejabat Sementara (Pjs) Kasie Personalia General Affair PT Tanjung Odi, Ricky Cahyo, membenarkan bahwa untuk sementara aktivitas dihentikan. Pihaknya sekarang masih dalam tahap pemasangan sekat di dalam gudang.
"Sekarang pagi pemasangan partisi sekat di dalam. Untuk prosedur protokol kesehatan," jelas Ricky.
Ia menjelaskan sekat diterapkan agar ada jaga jarak antar karyawan saat bekerja. Sehingga tidak ada potensi penularan. Sebelumnya setiap meja kerja telah diterapkan jaga jarak.
Penutupan sementara aktivitas PT. Tanjung Odi kali ini merupakan yang kedua kalinya. Pertama keputusan serupa dilakukan Pemerintah Daerah pada pertengan Juni 2020 lalu. Saat itu sejumlah karyawan juga dinyatakan terkonfirmasi positif covid-19.
Sumenep: Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menutup sementara aktivitas PT. Tanjung Odi. Penutupan sementara akan dimulai hari ini karena puluhan karyawan terkonfirmasi positif
korona.
"Hari ini Tanjung Odi insyaallah ditutup, kemarin bapak bupati menandatangani surat penutupan sementara kepada PT Tanjung Odi yang ada di Sumenep," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, Edy Rasiyadi, Selasa, 22 September 2020.
Baca:
4 Kantor Pemerintahan di Bogor Jadi Klaster Penularan Covid-19
Edy menjelaskan penutupan sementara dilakukan selama 21 hari ke depan. Sesuai laporan yang diterima, jumlah karyawan yang terkonfirmasi positif covid-19 sebanyak 94 orang.
Pengentian sementara aktivitas produksi hasil tembakau dimaksud bersifat tentatif atau dapat berubah. Jika kurang dari 21 hari ada perkembangan lebih baik, maka dapat kembali dibuka. Namun harus dengan persetujuan Satgas Penanganan Covid-19.
"Harus ada rekomendasi tim satgas. Selama 21 hari itu perusahaan mempersiapkan sarana prasarana yang dibutuhkan. Mereka bisa buka kembali asalkan ada rekomendasi dari tim satgas," ungkapnya.
Untuk karyawan yang prositif virus korona, Edy Rasiyadi menyebutkan telah menjalani isolasi yang semuanya difasilitasi oleh perusahaan.