Tangerang: Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Herman Suwarman, menyatakan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka akan digelar pada Januari 2021. Namun keputusan itu masih bergantung kondisi pandemi covid-19 di setiap wilayah di Tangerang, Banten.
"Sudah kita bahas semua dengan pihak terkait, tapi belum final. Karena kita masih lihat kondisi wilayahnya. Jadi ini juga belum final baru pembahasan, yang jelas kita akan penuhi petunjuk di pusat," jelas Herman, Rabu, 25 November 2020.
Penyelenggaraan KBM tatap muka diselenggarakan berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Agama, Kesehatan Republik Indonesia serta Menteri Dalam Negeri. Keputusan bersama itu tertuang dengan masing-masing bernomor 04/KB/2020 NOMOR 737 TAHUN 2020, HK.01.08 Menkes/7093/2020, 420-3987 Tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi covid-19.
Kepala Disdik Kota Tangerang, Jamaluddin, menjelaskan keputusan proses pembelajaran tatap muka digelar dengan sejumlah pertimbangan. Menurut dia, bila pembelajaran tatap muka tidak segera dilangsungkan berdampak negatif kepada anak.
"Ada tiga kategori pertimbangan bila pembelajaran daring tetap dilaksanakan. Yakni ancaman putus sekolah, kendala tumbuh kembang dan tekanan psikososial kekerasan dalam rumah tangga," terangnya.
Baca: Januari 2021, DKI Jakarta Izinkan Sekolah Tatap Muka
Dalam pelaksanaannya, menurut Jamal, pemerintah daerah berperan penting untuk mempersiapkan pembelajaran tatap muka. Faktor yang menjadi pertimbangan antara lain, tingkat penyebaran covid-19 di wilayah (zona covid-19), kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka dan akses terhadap sumber belajar.
Kemudian, kondisi psikososial peserta didik, kebutuhan layanan pendidikan bagi anak yang orang tuanya bekerja di luar rumah dan ketersedian akses transportasi yang aman. Lalu, tempat tinggal warga satuan pendidikan, mobilitas warga dan kondisi geografis daerah.
"Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, sarana cuci tangan, mampu mengakses pelayanan kesehatan, wajib masker, thermogun dan mendapat persetujuan dari komite sekolah terkait dengan protokol kesehatan harus betul dilaksanakan," tuturnya.
Baca: Kebijakan Sekolah Tatap Muka Dipastikan Berdasarkan Data
Nantinya, Jamal menambahkan, pada pelaksanaan pembelajaran tatap muka pihaknya bersama Satuan Tugas Covid-19 mengecek persiapan sekolah sesuai dengan standarisasi protokol kesehatan. Bila tak memenuhi syarat, maka sekolah tersebut urung melaksanakan pembelajaran tatap muka.
"Mulai minggu depan kita sudah laksanakan (proses verifikasi). Mulai dari sekarang sudah kita antisipasi. Nanti langkah-langkahnya kita undang dulu kepala sekolah, kita undang komite kesiapan sekolah seperti apa," jelasnya.
Menurut Jamal, kesepakatan sementara proses pembelajaran tatap muka bakal dilangsungkan pada 11 Januari 2021. Skemanya, proses pembelajaran akan ditekankan pada protokol kesehatan termasuk membagi waktu peserta didik.
"Kita mengikuti SKB 3 menteri, sesuai arahan jadi intinya anak itu tetap dalam izin orang tua. Kemudian di bagi 3 langkah. Kalau SMP kan 36 dibagi 2 jadi 18, seperti itu. Sementara rapid dan swab tes belum," tuturnya.
Tangerang: Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Herman Suwarman, menyatakan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka akan digelar pada Januari 2021. Namun keputusan itu masih bergantung kondisi pandemi covid-19 di setiap wilayah di Tangerang, Banten.
"Sudah kita bahas semua dengan pihak terkait, tapi belum final. Karena kita masih lihat kondisi wilayahnya. Jadi ini juga belum final baru pembahasan, yang jelas kita akan penuhi petunjuk di pusat," jelas Herman, Rabu, 25 November 2020.
Penyelenggaraan KBM tatap muka diselenggarakan berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Agama, Kesehatan Republik Indonesia serta Menteri Dalam Negeri. Keputusan bersama itu tertuang dengan masing-masing bernomor 04/KB/2020 NOMOR 737 TAHUN 2020, HK.01.08 Menkes/7093/2020, 420-3987 Tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi covid-19.
Kepala Disdik Kota Tangerang, Jamaluddin, menjelaskan keputusan proses pembelajaran tatap muka digelar dengan sejumlah pertimbangan. Menurut dia, bila pembelajaran tatap muka tidak segera dilangsungkan berdampak negatif kepada anak.
"Ada tiga kategori pertimbangan bila pembelajaran daring tetap dilaksanakan. Yakni ancaman putus sekolah, kendala tumbuh kembang dan tekanan psikososial kekerasan dalam rumah tangga," terangnya.
Baca: Januari 2021, DKI Jakarta Izinkan Sekolah Tatap Muka
Dalam pelaksanaannya, menurut Jamal, pemerintah daerah berperan penting untuk mempersiapkan pembelajaran tatap muka. Faktor yang menjadi pertimbangan antara lain, tingkat penyebaran covid-19 di wilayah (zona covid-19), kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka dan akses terhadap sumber belajar.
Kemudian, kondisi psikososial peserta didik, kebutuhan layanan pendidikan bagi anak yang orang tuanya bekerja di luar rumah dan ketersedian akses transportasi yang aman. Lalu, tempat tinggal warga satuan pendidikan, mobilitas warga dan kondisi geografis daerah.
"Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, sarana cuci tangan, mampu mengakses pelayanan kesehatan, wajib masker, thermogun dan mendapat persetujuan dari komite sekolah terkait dengan protokol kesehatan harus betul dilaksanakan," tuturnya.
Baca: Kebijakan Sekolah Tatap Muka Dipastikan Berdasarkan Data
Nantinya, Jamal menambahkan, pada pelaksanaan pembelajaran tatap muka pihaknya bersama Satuan Tugas Covid-19 mengecek persiapan sekolah sesuai dengan standarisasi protokol kesehatan. Bila tak memenuhi syarat, maka sekolah tersebut urung melaksanakan pembelajaran tatap muka.
"Mulai minggu depan kita sudah laksanakan (proses verifikasi). Mulai dari sekarang sudah kita antisipasi. Nanti langkah-langkahnya kita undang dulu kepala sekolah, kita undang komite kesiapan sekolah seperti apa," jelasnya.
Menurut Jamal, kesepakatan sementara proses pembelajaran tatap muka bakal dilangsungkan pada 11 Januari 2021. Skemanya, proses pembelajaran akan ditekankan pada protokol kesehatan termasuk membagi waktu peserta didik.
"Kita mengikuti SKB 3 menteri, sesuai arahan jadi intinya anak itu tetap dalam izin orang tua. Kemudian di bagi 3 langkah. Kalau SMP kan 36 dibagi 2 jadi 18, seperti itu. Sementara rapid dan swab tes belum," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)