Ilustrasi. (Medcom.id)
Ilustrasi. (Medcom.id)

Calon Penumpang Kereta di Bandung Dibebaskan dari Syarat Tes Covid-19

Roni Kurniawan • 09 Maret 2022 11:11
Bandung: Calon penumpang kereta api untuk keberangkatan di wilayah Daerah Operasional (Daop) II Bandung tidak diwajibkan untuk melakukan tes covid-19 sebagai syarat perjalanan. Aturan tersebut berlaku setelah Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 diberlakukan mulai hari ini.
 
Manajer Humas Daop II PT KAI, Kuswardoyo menyebutkan SE itu merupakan tindak lanjut dari SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang penyesuaian protokol kesehatan. 
 
"Jadi terhitung untuk keberangkatan kereta api perjalanan jarak jauh mulai hari ini kami melakukan penyesuaian persyaratan perjalanan sesuai dengan SE Kemenhub nomor 25 tahun 2022," ujar Kuswardoyo, Rabu, 9 Maret 2022.

Ia menuturkan petugas nantinya melakukan pemeriksaan riwayat vaksinasi terhadap calon penumpang terkait persyaratan perjalanan. Pasalnya penumpang yang diperbolehkan, wajib telah mendapatkan vaksin minimal dosis kedua dan penguat.
 
Baca juga: Epidemiolog Sebut Pencabutan Syarat Tes Covid-19 Tepat
 
"Jadi pengguna jasa kereta api jarak jauh yang sudah melakukan vaksinasi lengkap atau dua kali vaksin mereka tidak harus menyerartakan antigen atau PCR lagi," sahutnya.
 
Namun diakuinya, calon penumpang yang baru mendapatkan satu kali vaksin covid-19 masih diwajibkan untuk menyertakan hasil tes antingen atau PCR. Ia menambahkan, di setiap stasiun wilayah Daop II Bandung masih menyediakan layanan bagi calon penumpang untuk di tes antigen dan PCR.
 
"Bagi mereka yang baru satu kali melaksanakan vaksinasi, harus tetap menyertakan antigen atau PCR negatif," sambungnya.
 
Sementara itu, calon penumpang dibawah usai 6 tahun tidak diwajibkan untuk memperlihatkan riwayat vaksinasi atau hasil tes covid-19. Namun pendamping atau orang tua tetap diwajibkan untuk memenuhi persyaratan tersebut.
 
Baca juga: Kejiwaan Normal, Kakak Tusuk Adik sampai Tewas karena Tersinggung
 
"Bagi usia dibawah 6 tahun mereka tidak harus menyerartakan bukti vaksin maupun antigen, namun harus didampingi oleh orangtua dan dipastikan dalam kondisi sehat," bebernya.
 
Sedangkan, lanjutnya, jika calon penumpang terindikasi positif covid-19 melalui PeduliLindungi, dipastikan tidak bisa melakukan perjalanan menggunakan kereta api. Meskipun calon penumpang tersebut telah mendapatkan vaksin secara lengkap.
 
"Jika di Pedulilindungi terindikasi positif, tidak bisa melakukan perjalanan kereta api walaupun sudah sudah vaksinasi lengkap. Mereka akan tetap dibatalkan tiket perjalanannya dan akan kami kembalikan 100 persen," jelas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan