Yogyakarta: Penghapusan syarat tes antigen ataupun tes PCR untuk perjalanan domestik oleh pemerintah seharusnya dilakukan sejak dulu. Meskipun, penghapusan yang berlaku mulai 8 Maret 2022, menjadi langkah tepat.
Epidemiolog Universitas Gadjah Mada Bayu Satria Wiratama mengatakan kebijakan menunjukkan hasil negatif tes antigen ataupun PCR tidak cukup efektif dalam mencegah risiko penularan covid-19.
"Banyak yang kebobolan, ada fault negative, negatif tapi tidak dominan negatif, atau hasil tes dipalsu, dia tidak tes tapi ditulis negatif. Itu kan sering juga dan sampai sekarang masih ada," kata Bayu, Selasa, 8 Maret 2022.
Di sisi lain, hasil tes sebagai screening itu hanya berlaku 24 jam. Situasi itu masih memunculkan risiko penularan covid-19 jika tes itu tidak valid.
Baca juga: KAI Cirebon Hapus Syarat Tes PCR dan Antigen
Selain itu, kata Bayu, syarat hasil negatif bagi pelaku perjalanan dari atau menuju luar negeri masih diperlukan. Menurut dia, hal itu masih diperketat dengan pemeriksaan di negara tujuan serta kewajiban karantina. Ia menilai, proses itu membuat risiko menularkan ke orang lain kian kecil.
"Tapi kalau (perjalanan) di dalam negeri itu kan ya risikonya cenderung sama tiap daerah, jadi buat apa dites," ujar Bayu.
Ia menuturkan saat ini banyak negara telah menghapuskan syarat menunjukkan hasil negatif tes antigen ataupun PCR. Bahkan hal itu telah terjadi beberapa bulan lalu di sejumlah negara, termasuk Amerika.
"Tapi katanya sudah diubah karena sudah banyak yang vaksin jadi benar-benar tidak lagi pakai tes," ucapnya.
Ia menambahkan saat ini syarat vaksinasi dan penggunaan aplikasi Pedulilindungi masih jadi hal penting bagi perjalanan dalam negeri. Minimal, katanya, pelaku perjalanan telah mendapat vaksin hingga dosis kedua.
Yogyakarta: Penghapusan syarat tes antigen
ataupun tes PCR untuk perjalanan domestik oleh pemerintah seharusnya dilakukan sejak dulu. Meskipun, penghapusan yang berlaku mulai 8 Maret 2022, menjadi langkah tepat.
Epidemiolog Universitas Gadjah Mada Bayu Satria Wiratama mengatakan kebijakan menunjukkan hasil negatif tes antigen ataupun PCR tidak cukup efektif dalam mencegah risiko penularan covid-19.
"Banyak yang kebobolan, ada
fault negative, negatif tapi tidak dominan negatif, atau hasil tes dipalsu, dia tidak tes tapi ditulis negatif. Itu kan sering juga dan sampai sekarang masih ada," kata Bayu, Selasa, 8 Maret 2022.
Di sisi lain, hasil tes sebagai
screening itu hanya berlaku 24 jam. Situasi itu masih memunculkan risiko penularan covid-19 jika tes itu tidak valid.
Baca juga:
KAI Cirebon Hapus Syarat Tes PCR dan Antigen
Selain itu, kata Bayu, syarat hasil negatif bagi pelaku perjalanan dari atau menuju luar negeri masih diperlukan. Menurut dia, hal itu masih diperketat dengan pemeriksaan di negara tujuan serta kewajiban karantina. Ia menilai, proses itu membuat risiko menularkan ke orang lain kian kecil.
"Tapi kalau (perjalanan) di dalam negeri itu kan ya risikonya cenderung sama tiap daerah, jadi buat apa dites," ujar Bayu.
Ia menuturkan saat ini banyak negara telah menghapuskan syarat menunjukkan hasil negatif tes antigen ataupun PCR. Bahkan hal itu telah terjadi beberapa bulan lalu di sejumlah negara, termasuk Amerika.
"Tapi katanya sudah diubah karena sudah banyak yang vaksin jadi benar-benar tidak lagi pakai tes," ucapnya.
Ia menambahkan saat ini syarat vaksinasi dan penggunaan aplikasi Pedulilindungi masih jadi hal penting bagi perjalanan dalam negeri. Minimal, katanya, pelaku perjalanan telah mendapat vaksin hingga dosis kedua.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)