Cirebon: Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Cirebon, Jawa Barat, Suprapto, mengatakan mulai Rabu, 9 Maret 2021, sudah memberlakukan peniadaan syarat tes negatif covid-19 PCR maupun antigen bagi pengguna jasa yang sudah divaksin dua kali dan penguat.
"Mulai hari ini penumpang yang sudah vaksin dua kali dan penguat tidak diwajibkan melampirkan tes PCR atau antigen," kata Suprapto, di Cirebon, Rabu, 9 Maret 2022.
Suprapto mengatakan aturan baru bagi penumpang kereta api itu sesuai surat edaran (SE) Satgas No 11/2022 dan SE Kemenhub No 25 /2022.
Menurut dia, dalam aturan tersebut dijelaskan beberapa persyaratan bagi penumpang kereta api, seperti pengguna jasa yang sudah vaksin lengkap dan penguat, tidak diwajibkan menunjukkan tes negatif PCR maupun antigen.
Baca juga: 4 Tersangka Kasus Pengaturan Skor Liga Tiga Ditahan
Sedangkan penumpang yang masih vaksin dosis pertama dan akan menggunakan kereta api jarak jauh atau menengah masih diwajibkan menunjukkan PCR atau antigen.
Begitu juga bagi penumpang dengan memiliki penyakit penyerta atau komorbid wajib menunjukkan surat keterangan dokter dan wajib PCR atau antigen.
"Surat PCR berlaku 3x24 jam dan surat tes antigen berlaku 1x24 jam," tuturnya.
Sedangkan anak di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin maupun persyaratan bebas covid-19, namun wajib didampingi orang tua. Semua penumpang kondisi badan sehat dan suhu tidak lebih 37,3 derajat celcius serta masker medis 3 lapis.
"Sementara untuk penumpang kereta api lokal maupun aglomerasi dengan ketentuan tetap sama minimal vaksin dosis pertama dan tidak ada persyaratan tes PCR atau antigen," katanya.
Cirebon: Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Cirebon, Jawa Barat, Suprapto, mengatakan mulai Rabu, 9 Maret 2021, sudah memberlakukan peniadaan syarat
tes negatif covid-19 PCR maupun antigen bagi pengguna jasa yang sudah divaksin dua kali dan penguat.
"Mulai hari ini penumpang yang sudah vaksin dua kali dan penguat tidak diwajibkan melampirkan tes PCR atau antigen," kata Suprapto, di Cirebon, Rabu, 9 Maret 2022.
Suprapto mengatakan aturan baru bagi penumpang kereta api itu sesuai surat edaran (SE) Satgas No 11/2022 dan SE Kemenhub No 25 /2022.
Menurut dia, dalam aturan tersebut dijelaskan beberapa persyaratan bagi penumpang kereta api, seperti pengguna jasa yang sudah vaksin lengkap dan penguat, tidak diwajibkan menunjukkan tes negatif PCR maupun antigen.
Baca juga:
4 Tersangka Kasus Pengaturan Skor Liga Tiga Ditahan
Sedangkan penumpang yang masih vaksin dosis pertama dan akan menggunakan kereta api jarak jauh atau menengah masih diwajibkan menunjukkan PCR atau antigen.
Begitu juga bagi penumpang dengan memiliki penyakit penyerta atau komorbid wajib menunjukkan surat keterangan dokter dan wajib PCR atau antigen.
"Surat PCR berlaku 3x24 jam dan surat tes antigen berlaku 1x24 jam," tuturnya.
Sedangkan anak di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin maupun persyaratan bebas covid-19, namun wajib didampingi orang tua. Semua penumpang kondisi badan sehat dan suhu tidak lebih 37,3 derajat celcius serta masker medis 3 lapis.
"Sementara untuk penumpang kereta api lokal maupun aglomerasi dengan ketentuan tetap sama minimal vaksin dosis pertama dan tidak ada persyaratan tes PCR atau antigen," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)