Surabaya: Polda Jawa Timur telah menahan salah satu tersangka pengaturan skor dan suap Liga 3 Zona Jatim, yakni Bambang Suryo pada Selasa, 8 Maret 2022. Selain Bambang, tiga tersangka lainnya juga telah ditahan.
"BS sudah ditahan, bersama tiga tersangka lain. Sehingga saat ini total ada empat tersangka yang sudah ditahan," kata Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ahmad Taufiqurrahman, dikonfirmasi, Rabu, 9 Maret 2022.
Namun, Taufiq belum membeberkan secara rinci tiga orang yang sudah ditahan bersama Bambang. Penahanan terhadap Bambang dilakukan setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka pada Selasa, 8 Maret 2022.
Baca juga: Daop 8 Surabaya Masih Wajibkan Calon Penumpang Kereta Tes Antigen
Dalam menjalani pemeriksaan, Bambang didampingi pengacaranya, Agustian Siagian. Bambang mengaku membawa sejumlah berkas untuk pemeriksaan tambahan, salah satunya adalah daftar nama terduga pelaku yang terlibat pengaturan skor.
"Ada nama orang yang terduga pelaku, mulai dari federasi, ada klub, ada semua," kata Bambang.
Dalam kasus ini, Polda Jatim tak hanya menetapkan Bambang sebagai tersangka tunggal. Sebab, ada empat tersangka lainnya.
Keempat tersangka yakni Dimas Yopi Perwira Nusa, Imam, Ferry Afrianto, dan Heri Pras. Kelimanya ditetapkan tersangka sejak Februari lalu. Mereka dijerat Pasal 2 UU Tindak Pidana Suap Juncto Pasal 55 KUHPidana.
Surabaya: Polda Jawa Timur telah menahan salah satu tersangka
pengaturan skor dan suap Liga 3 Zona Jatim, yakni Bambang Suryo pada Selasa, 8 Maret 2022. Selain Bambang, tiga tersangka lainnya juga telah ditahan.
"BS sudah ditahan, bersama tiga tersangka lain. Sehingga saat ini total ada empat tersangka yang sudah ditahan," kata Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ahmad Taufiqurrahman, dikonfirmasi, Rabu, 9 Maret 2022.
Namun, Taufiq belum membeberkan secara rinci tiga orang yang sudah ditahan bersama Bambang. Penahanan terhadap Bambang dilakukan setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka pada Selasa, 8 Maret 2022.
Baca juga:
Daop 8 Surabaya Masih Wajibkan Calon Penumpang Kereta Tes Antigen
Dalam menjalani pemeriksaan, Bambang didampingi pengacaranya, Agustian Siagian. Bambang mengaku membawa sejumlah berkas untuk pemeriksaan tambahan, salah satunya adalah daftar nama terduga pelaku yang terlibat pengaturan skor.
"Ada nama orang yang terduga pelaku, mulai dari federasi, ada klub, ada semua," kata Bambang.
Dalam kasus ini, Polda Jatim tak hanya menetapkan Bambang sebagai tersangka tunggal. Sebab, ada empat tersangka lainnya.
Keempat tersangka yakni Dimas Yopi Perwira Nusa, Imam, Ferry Afrianto, dan Heri Pras. Kelimanya ditetapkan tersangka sejak Februari lalu. Mereka dijerat Pasal 2 UU Tindak Pidana Suap Juncto Pasal 55 KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)