Jakarta: Bareskrim Mabes Polri menggerebek pabrik narkoba di Jalan Bukit Barisan, Kota Malang, Jawa Timur, pada Selasa, 2 Juli 2024. Petugas menyita barang bukti berupa 1,2 ton ganja sintetis, puluhan ribu ekstasi dan pil xanax, 2 ton bahan baku, serta alat produksi narkoba.
Berdasarkan pernyataan Bareskrim Polri, pabrik ganja sintetis tersebut merupakan pabrik narkoba terbesar di Indonesia. Berikut 4 fakta menggegerkan tentang Pabrik Narkoba di Malang.
1. Promosi dengan Instagram
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, menyebut 8 pelaku produsen dan pengedar barang produksi pabrik narkoba ini ditangkap. Mereka mempromosikan narkoba hasil produksi menggunakan e-commerce dan sosial media.
“Ini adalah cara-cara mereka untuk menyamarkan produknya. Disamarkannya itu yakni bukan dikirim dalam bentuk utuh sebagai narkoba,” kata Wahyu pada rilis pers di Malang pada Rabu, 4 Juli 2024.
2. Dijual dengan samaran
Wahyu menyebut narkoba yang dijula bukan dikirim dalam bentuk utuh sebagai narkoba. Narkoba dikirim terpisah.
"Di pengiriman tersebut disamarkan atau diberi nama bukan narkoba yang sebenarnya. Misalnya aseton, dilabelnya bukan aseton, ditulis nama produk/merk cat,” kat Wahyu.
3. Bahan Baku Diimpor dari Tiongkok
Polisi dan bea cukai mengungkap modus pelaku mengimpor bahan baku untuk membuat ganja sintetis yang dibutuhkan dari beberapa negara. Direktur Interdiksi Narkotika Dirjen Bea Cukai Syarif Hidayat meyebut sebagian besar barang itu diimpor dari Tiongkok.
Menurut Syarif, barang prekusor dan barang calon prekusor diimpor dari luar dengan disamarkan sebagai pigmen atau zat pewarna untuk pembuat cat dan lainnya.
4. Beredar sampai Jakarta Selatan
Terbongkarnya pabrik ini berdasarkan hasil pengembangan kasus sebelumnya di Jakarta Selatan. Dalam operasi di Kalibata, Jakarta selatan, polisi mengamankan 23 gram ganja sintetis dan menangkap 3 tersangka asal Kabupaten Bekasi.
“Dari hasil pengembangan dan melakukan profiling, kami dapat petunjuk bahwa barang itu berasal dari pabrik di Malang. Kami telusuri dan berhasil mengungkap clandestine laboratry (Laboratorium gelap) di Malang,” terang Wahyu.
5. Berkamuflase sebagai kantor EO
Dalam penyelidikan latar belakang Pabrik Narkoba tersebut, diketahui bahwa pabrik ini sudah beroperasi selama 2 bulan. Pabrik ini berkamuflase sebagai kantor event organizer (EO).
“Kami sempat ragu ketika hendak masuk ke sini, khawatir salah, setelah memang benar tempatnya di sini,” kat Wahyu Widada.
Tersangka dijerat dengan Pasal 113 Ayat 2 subsider Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati serta denda maksimal Rp10 miliar.
(Riza Aslam Khaeron)
Jakarta: Bareskrim Mabes Polri menggerebek
pabrik narkoba di Jalan Bukit Barisan, Kota Malang, Jawa Timur, pada Selasa, 2 Juli 2024. Petugas menyita barang bukti berupa 1,2 ton ganja sintetis, puluhan ribu ekstasi dan pil xanax, 2 ton bahan baku, serta alat produksi narkoba.
Berdasarkan pernyataan Bareskrim Polri, pabrik ganja sintetis tersebut merupakan pabrik narkoba terbesar di Indonesia. Berikut 4 fakta menggegerkan tentang Pabrik Narkoba di Malang.
1. Promosi dengan Instagram
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, menyebut 8 pelaku produsen dan pengedar barang produksi pabrik narkoba ini ditangkap. Mereka mempromosikan narkoba hasil produksi menggunakan
e-commerce dan sosial media.
“Ini adalah cara-cara mereka untuk menyamarkan produknya. Disamarkannya itu yakni bukan dikirim dalam bentuk utuh sebagai narkoba,” kata Wahyu pada rilis pers di Malang pada Rabu, 4 Juli 2024.
2. Dijual dengan samaran
Wahyu menyebut narkoba yang dijula bukan dikirim dalam bentuk utuh sebagai narkoba. Narkoba dikirim terpisah.
"Di pengiriman tersebut disamarkan atau diberi nama bukan narkoba yang sebenarnya. Misalnya aseton, dilabelnya bukan aseton, ditulis nama produk/merk cat,” kat Wahyu.
3. Bahan Baku Diimpor dari Tiongkok
Polisi dan bea cukai mengungkap modus pelaku mengimpor bahan baku untuk membuat ganja sintetis yang dibutuhkan dari beberapa negara. Direktur Interdiksi Narkotika Dirjen Bea Cukai Syarif Hidayat meyebut sebagian besar barang itu diimpor dari Tiongkok.
Menurut Syarif, barang prekusor dan barang calon prekusor diimpor dari luar dengan disamarkan sebagai pigmen atau zat pewarna untuk pembuat cat dan lainnya.
4. Beredar sampai Jakarta Selatan
Terbongkarnya pabrik ini berdasarkan hasil pengembangan kasus sebelumnya di Jakarta Selatan. Dalam operasi di Kalibata, Jakarta selatan, polisi mengamankan 23 gram ganja sintetis dan menangkap 3 tersangka asal Kabupaten Bekasi.
“Dari hasil pengembangan dan melakukan profiling, kami dapat petunjuk bahwa barang itu berasal dari pabrik di Malang. Kami telusuri dan berhasil mengungkap clandestine laboratry (Laboratorium gelap) di Malang,” terang Wahyu.
5. Berkamuflase sebagai kantor EO
Dalam penyelidikan latar belakang Pabrik Narkoba tersebut, diketahui bahwa pabrik ini sudah beroperasi selama 2 bulan. Pabrik ini berkamuflase sebagai kantor
event organizer (EO).
“Kami sempat ragu ketika hendak masuk ke sini, khawatir salah, setelah memang benar tempatnya di sini,” kat Wahyu Widada.
Tersangka dijerat dengan Pasal 113 Ayat 2 subsider Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati serta denda maksimal Rp10 miliar.
(Riza Aslam Khaeron) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)