Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko,  di sela kunjungannya ke Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu 25 April 2018.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, di sela kunjungannya ke Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu 25 April 2018.

Moeldoko: Respons Perpres TKA Berlebihan

Andi Aan Pranata • 25 April 2018 15:07
Makassar: Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menganggap sejumlah kalangan berlebihan menyikapi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Menurutnya, orang-orang selama ini seringkali tergiring dengan opini dan ikut berbicara banyak tanpa didasari data yang benar.
 
“Kita terkesan melebih-lebihkan untuk menyikapi sesuatu. Cara melihatnya jangan begitu sempit, sehingga seolah-olah kita begitu takut di tengah situasi global,” kata Moeldoko di sela kunjungannya ke Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu 25 April 2018.
 
Baca: Perpres Penggunaan TKA Menyederhanakan Prosedur

Moeldoko menjelaskan bahwa dasarnya Perpres 20/2018 diterbitkan untuk mengatur penyederhanaan dan percepatan prosedur perizinan bagi TKA di Indonesia. Adapun aturan mengenai kualifikasi dan bidang kerjanya tetap sama.
 
Moeldoko juga menyoroti soal penggiringan opini soal TKA yang selalu diidentikkan dengan Cina. Padahal, TKA di Indonesia sudah lama ada dan berasal dari berbagai negara. Dia mencontohkan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) di Sidrap, Sulsel. Dari 750 orang pekerja, sepuluh persen di antaranya berasal dari Amerika Serikat.
 
Mantan Panglima TNI itu menegaskan bahwa Perpres diterbitkan sama sekali bukan untuk memudahkan TKA dari negara tertentu untuk masuk ke Indonesia.
 
“Kemudahan bukan berarti silakan masuk. Ini hanya dalam mengusur administrasi,” ujarnya.
 
Baca: TKA dan Investasi Beriringan
 
Menurut Moeldoko, sudah jelas bahwa TKA hanya boleh masuk ke Indonesia untuk mengisi posisi tenaga ahli. Adapun bidang personalia maupun bidang pekerjaan kasar tak boleh mereka isi. Jika kemudian ditemukan ada yang melanggar, pemerintah sudah punya standar hukum dan pengawasan.
 
“Yang penting bagaimana ketegasannya begitu ada pelanggaran. Jadi kalau ada yang seperti itu, siapa pun di bawah, agar dilaporkan,” dia menambahkan.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan