Ilustrasi-- Tenaga kerja asing (TKA) ilegal yang ditangkap di PT Hua Xing Industri, Jalan Narogong, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Foto: MI/Dede Susianti)
Ilustrasi-- Tenaga kerja asing (TKA) ilegal yang ditangkap di PT Hua Xing Industri, Jalan Narogong, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Foto: MI/Dede Susianti)

Perpres Penggunaan TKA Menyederhanakan Prosedur

25 April 2018 11:04
Jakarta: Dirjen Binapenta PKK Kementerian Ketenagakerjaan Maruli Hasoloan membantah Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) membebaskan TKA masuk ke Indonesia.
 
Dia menegaskan penerbitan perpres itu bertujuan memperluas kesempatan kerja dengan membuka keran investasi seluas-luasnya untuk rakyat Indonesia.
 
"Untuk memperluas kesempatan kerja butuh investasi dan menciptakan investasi butuh daya saing. Jadi tujuan sebenarnya dari perpres ini menciptakan kesempatan kerja dan mengurangi pengangguran," ujarnya, dalam Primetime News, Selasa, 24 April 2018.

Maruli mengatakan daya saing Indonesia masih rendah jika dibandingkan dengan Singapura, Malaysia, atau Thailand. Melalui perpres tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesempatan kerja.
 
Secara sederhana penerbitan Perpres 20/2014 merupakan bagian dari deregulasi pelayanan yang lebih sederhana. Termasuk dalam hal perekrutan TKA untuk bekerja di Indonesia.
 
"Jadi intinya untuk menyederhanakan prosedur, mempercepat pelayanan yang ujungnya menaikkan investasi dan kesempatan kerja untuk rakyat juga sebenarnya," ungkapnya.
 
Ia memastikan TKA yang digunakan tenaganya bukan untuk bekerja sebagai buruh kasar. Pemerintah tetap mengontrol lalu lintas TKA yang masuk ke Indonesia.
 
Pemerintah, kata Maruli, juga mengetatkan pengendalian dari dua sisi; perusahaan dan pekerja. Perusahaan harus menjadi sponsor dan hanya boleh melakukan hibungan kerja dengan jabatan dan waktu tertentu saja.
 
Perusahaan juga akan diberikan rencana penggunaan TKA yang di dalamnya mencakup alasan mengapa suatu perusahaan mengajukan izin penggunaan TKA serta menunjukkan posisi mana yang akan diisi oleh TKA.
 
"Sedangkan dari sisi orangnya (pekerja) harus berpendidikan, punya pengalaman, sertifikasi, dan kompetensi. Jadi enggak sembarangan dan bukan pekerja kasar yang kita beri izin melainkan selevel manajer, profesional, dan adviser," katanya.
 
Maruli menambahkan setiap tahun jumlah TKA memang meningkat namun masih dalam porsi yang proporsional sesuai dengan ketersediaan lapangan kerja dan investasi.
 
Berdasarkan data yang dikantongi Maruli, awal tahun memang banyak perusahaan yang mengajukan izin mempekerjakan TKA tapi di akhir tahun jumlah itu berangsur berkurang. Hal ini lantaran pada prinsipnya TKA yang dipekerjakan hanay mengisi jabatan tertentu pada waktu tertentu saja.
 
"Sebelum akhir tahun TKA sudah kembali (ke negara asal) lagi. 2017 saja izin TKA yang masih berlaku sekitar 85.974 dan peningkatannya sesuai investasi dan proporsional jadi tidak ada lonjakan drastis. Syarat dan pengawasan tetap ketat," jelas dia.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan