Ilustrasi. (Foto: MI/Rommy Pujianto).
Ilustrasi. (Foto: MI/Rommy Pujianto).

TKA dan Investasi Beriringan

Dheri Agriesta • 24 April 2018 13:17
Jakarta: Pemerintah bukan memberikan kebebasan kepada tenaga kerja asing (TKA) untuk bekerja di Indonesia. Pemerintah hanya memberi kemudahan izin agar investasi berjalan lancar.
 
"Apabila kita persulit ini tenaga ahli, ini ekspatriat di bidang ini, modal, dan skill juga tidak masuk," kata Wakil Presiden Jusuf Kalla saat membuka musyawarah nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Selasa, 24 April 2018.
 
Kalla mencontohkan TKA di Thailand yang mencapai 10 kali lipat jumlah TKA Indonesia. Hasilnya, sektor ekspor dan impor Thailand jauh lebih unggul ketimbang Indonesia.

Lagipula, ketakutan publik tentang lapangan kerja yang diambil TKA juga tak masuk akal. Kalla menegaskan, TKA justru membuka lapangan kerja buat pekerja lokal.
 
"Karena rumusnya satu pekerja asing kira-kira membuat lapangan kerja pekerja lokal 100 orang," kata Kalla.
 
Baca: Masyarakat Diminta tak Khawatirkan Tenaga Kerja Asing
 
Kalla menegaskan, mempermudah izin TKA adalah keniscayaan. Jika tidak, TKA dan investasi itu akan lari ke negara tetangga seperti Vietnam, Thailand, dan Malaysia.
 
"Dan kita marah lagi kenapa investasi kurang. Ini suatu dilema yang kita selesaikan," tambah Kalla.
 
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong yakin Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) mampu meningkatkan investasi yang masuk ke Indonesia. Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) itu optimistis investasi bakal terdongkrak hingga 20 persen.
 
Selama ini, Lembong menganggap, perizinan TKA di Indonesia menjadi salah satu sektor izin yang paling rawan terhadap pungutan liar (pungli) dan pemerasan. Investor disebut sasaran empuk para oknum lantaran membawa uang miliaran hingga triliunan.
 
Lembong memastikan Perpres TKA tidak akan membuat jumlah pekerja asing di Indonesia membludak. Meski, setiap tahunnya jumlah TKA di Indonesia mengalami peningkatan.
 
Perpres TKA memangkas prosedur dan birokrasi perizinan investasi dari luar negeri. Lewat beleid tersebut, pemerintah ingin memberi kepastian terhadap investor.
 
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), pada akhir 2015 jumlah TKA di Indonesia sebanyak 77.149 orang. Sementara pada 2016 sebanyak 80.375 orang dan pada akhir 2017 jumlah izin kerja TKA yang masih berlaku sebanyak 85.974 orang.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan