Semarang: Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri meminta masyarakat tidak terlalu khawatir atas terbitnya Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing. Aturan itu hanya mengatur prosedur dan birokrasi, bukan membebaskan.
"Khusus untuk TKA, saya minta masyarakat tidak terlalu khawatir. Khawatir sih boleh, tetapi tidak boleh berlebihan karena pasti enggak baik," kata Hanif dikutip dari Antara, Jumat, 20 April 2018.
Hanif menjelaskan Perpres TKA hanya mengatur atau menyederhanakan prosedur dan birokrasi perizinan TKA sehingga proses pengurusan izin TKA untuk bekerja di Indonesia tidak perlu lagi berbelit-belit.
"Perpres TKA hanya mengatur atau menyederhanakan prosedur dan birokrasi perizinan TKA, bukan membebaskan. Jangan salah paham," kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Menurutnya, yang disebut memudahkan hanya dari sisi prosedur dan birokrasi, bukan membebaskan. Sebab, selama ini proses pengurusan izin TKA melibatkan banyak kementerian sehingga cenderung berbelit-belit.
"Selama ini, proses pengurusan izin TKA relatif berbelit-belit, melibatkan banyak kementerian sehingga menghambat investasi. Kenapa ini penting, karena kita ingin investasi meningkat," katanya.
Baca: Jokowi Teken Perpres Penggunaan Pekerja Asing
Meningkatnya investasi, kata dia, akan menciptakan semakin banyak lapangan pekerjaan di Indonesia yang tujuan utamanya memang untuk kepentingan rakyat Indonesia agar bisa bekerja.
"Jumlah investasi naik, tentu jumlah TKA pasti meningkat. Tetapi, jumlah TKA di Indonesia dibandingkan TKA di negara lain masih tergolong kecil," katanya.
Saat ditanya meningkatnya jumlah TKA di Indonesia, Hanif mengatakan jumlahnya masih sangat kecil dibanding TKI yang bekerja di luar negeri.
"Jumlah TKI yang ada di Hong Kong ada sekitar 170 ribu orang, di Taiwan ada 200-an ribu TKI, kemudian Makau sekitar 20 ribu TKI, sementara TKA Tiongkok yang ada di sini hanya sekitar 36 ribu," katanya.
Semarang: Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri meminta masyarakat tidak terlalu khawatir atas terbitnya Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing. Aturan itu hanya mengatur prosedur dan birokrasi, bukan membebaskan.
"Khusus untuk TKA, saya minta masyarakat tidak terlalu khawatir. Khawatir sih boleh, tetapi tidak boleh berlebihan karena pasti enggak baik," kata Hanif dikutip dari
Antara, Jumat, 20 April 2018.
Hanif menjelaskan Perpres TKA hanya mengatur atau menyederhanakan prosedur dan birokrasi perizinan TKA sehingga proses pengurusan izin TKA untuk bekerja di Indonesia tidak perlu lagi berbelit-belit.
"Perpres TKA hanya mengatur atau menyederhanakan prosedur dan birokrasi perizinan TKA, bukan membebaskan. Jangan salah paham," kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Menurutnya, yang disebut memudahkan hanya dari sisi prosedur dan birokrasi, bukan membebaskan. Sebab, selama ini proses pengurusan izin TKA melibatkan banyak kementerian sehingga cenderung berbelit-belit.
"Selama ini, proses pengurusan izin TKA relatif berbelit-belit, melibatkan banyak kementerian sehingga menghambat investasi. Kenapa ini penting, karena kita ingin investasi meningkat," katanya.
Baca: Jokowi Teken Perpres Penggunaan Pekerja Asing
Meningkatnya investasi, kata dia, akan menciptakan semakin banyak lapangan pekerjaan di Indonesia yang tujuan utamanya memang untuk kepentingan rakyat Indonesia agar bisa bekerja.
"Jumlah investasi naik, tentu jumlah TKA pasti meningkat. Tetapi, jumlah TKA di Indonesia dibandingkan TKA di negara lain masih tergolong kecil," katanya.
Saat ditanya meningkatnya jumlah TKA di Indonesia, Hanif mengatakan jumlahnya masih sangat kecil dibanding TKI yang bekerja di luar negeri.
"Jumlah TKI yang ada di Hong Kong ada sekitar 170 ribu orang, di Taiwan ada 200-an ribu TKI, kemudian Makau sekitar 20 ribu TKI, sementara TKA Tiongkok yang ada di sini hanya sekitar 36 ribu," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)