Tenaga kerja asing dari Tiongkok (ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang)
Tenaga kerja asing dari Tiongkok (ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang)

Jokowi Teken Perpres Penggunaan Pekerja Asing

Yogi Bayu Aji • 05 April 2018 21:25
Jakarta: Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Aturan dikeluarkan untuk mendukung perekonomian nasional dan perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi. 
 
Dalam Perpres ini disebutkan, penggunaan TKA dilakukan oleh pemberi kerja dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu. Ini dilakukan dengan memperhatikan kondisi pasar tenaga kerja dalam negeri.
 
Pemberi kerja wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia. Bila jabatan belum dapat diduduki pekerja Indonesia, posisi tersebut dapat diduduki TKA.

“TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan tertentu yang ditetapkan oleh menteri,” bunyi Pasal 4 Perpres TKA sebagaimana tertulis di setkab.go.id, Kamis, 5 April 2018.
 
Perpres ini juga menegaskan, pemberi kerja pada sektor tertentu dapat mempekerjakan TKA yang sedang dipekerjakan pihak lain dalam jabatan yang sama, paling lama sampai dengan berakhirnya masa kerja TKA sebagaimana kontrak kerja pertama. Adapun jenis jabatan, sektor, dan tata cara penggunaan TKA sebagaimana dimaksud diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.
 
Pemberi kerja harus memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang disahkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk. Rencana memuat alasan penggunaan TKA, jabatan dan/atau kedudukan TKA dalam struktur organisasi perusahaan, jangka waktu penggunaan TKA, dan penunjukan tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping TKA yang dipekerjakan.
 
“Pemberi Kerja TKA tidak wajib memiliki RPTKA untuk mempekerjakan TKA yang merupakan: pemegang saham yang menjabat anggota Direksi atau anggota dewan komisaris pada pemberi kerja TKA; pegawai diplomatik dan konsuler pada perwakilan negara asing; TKA pada jenis pekerjaan yang dibutuhkan oleh pemerintah,” bunyi Pasal 10 ayat (1) Perpres TKA.
 
Baca: Perpres jadi Celah Tenaga Kerja Asing Serbu Indonesia
 
Untuk pekerjaan yang bersifat darurat dan mendesak, menurut Perpres ini, Pemberi Kerja TKA dapat mempekerjakan TKA dengan mengajukan permohonan pengesahan RPTKA kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama dua hari kerja setelah TKA bekerja. 
 
Selanjutnya, pengesahan RPTKA akan diberikan paling lama satu hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
 
Ditegaskan dalam Perpres ini, pemberi kerja yang akan mempekerjakan TKA menyampaikan data calon TKA kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk. Menteri atau pejabat yang ditunjuk kemudian menyampaikan notifikasi penerimaan data calon TKA kepada pemberi kerja paling lambat dua hari kerja dengan tembusan Direktorat Jenderal Imigrasi.
 
Menurut Perpres ini, pemberi kerja wajib membayar dana kompensasi penggunaan TKA yang dipekerjakan setelah menerima notifikasi, dan dilakukan melalui bank yang ditunjuk oleh menteri, yang merupakan penerimaan negara bukan pajak pembayaran dana kompensesi penggunaan TKA. RPTKA ini tidak diwajibkan bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, dan badan internasional yang mempekerjakan TKA.
 
Dalam Perpres ini ditegaskan, setiap TKA yang bekerja di Indonesia wajib memiliki visa tinggal terbatas (vitas) untuk bekerja, yang dimohonkan oleh pemberi kerja TKA atau TKA kepada menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atau pejabat yang ditunjuk, dengan melampirkan notifikasi dan bukti pembayaran. Permohonan Vitas sebagaimana dimaksud sekaligus dapat dijadikan permohonan Izin tinggal sementara (itas).
 
Perpres ini juga mewajibkan pemberi kerja wajib menjamin TKA terdaftar dalam jaminan sosial ketenagakerjaan bagi TKA yang bekerja lebih dari enam bulan dan/atau polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia.
 
“Peraturan Presiden ini berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 39 Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, pada 29 Maret 2018 itu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan