Saat ini, rekomendasi tenaga kerja asing diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Pasal 5 beleid tersebut mengatakan pemberi kerja harus memiliki RPTKA yang disahkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk sebelum mempekerjakan TKA.
Apabila perpres dikeluarkan, kementerian dan lembaga terkait dapat memotong tahapan rekomendasi izin TKA sehingga prosesnya menjadi lebih cepat. Kondisi itu tentu memberikan kemudahan bagi TKA untuk masuk ke Tanah Air. Di sisi lain, perpres itu bisa menimbulkan persoalan di Tanah Air.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan RI, jumlah tenaga kerja asing di Indonesia pada 2017 sebanyak 126.006 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 18.4986 orang menjabat sebagai direksi atau komisaris, level manajer sebanyak 22.466, sementara profesional sebanyak 37.877 orang. Sisanya sebanyak 45.177 orang bekerja di lapangan.

Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan
Untuk TKA di sektor pertanian berjumlah 5705 orang, sektor industri sebanyak 44.314 orang, serta perdagangan dan jasa sebanyak 75.987 pekerja.
Menurut Peneliti Institute Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto, sebaiknya pemerintah membatalkan perpres tersebut karena tidak memiliki urgensi dalam menciptakan lapangan pekerjaaan maupun mengurangi tingkat pengangguran dalam negeri.
Meski pemerintah hanya mempermudah izin bagi tenaga ahli, lanjutnya, peluang tersebut dapat menjadi celah bagi ribuan pekerja asing masuk ke Indonesia. Sementara Eko meyakini tenaga ahli dalam negeri cukup mumpuni untuk mengerjakan proyek infrastruktur maupun proyek pembangunan lainnya.
"Sebaiknya perpres dibatalkan karena berdampak ke pasar tenaga kerja kita. Persaingannya ketat dan bayangan saya nanti akan semakin ketat. Padahal di kita ada dan mereka sedang tidak ada kerjaan atau menganggur. Pembangunan infrastruktur kata insinyur mereka enggak dilibatkan," ungkap Eko, saat dihubungi Medcom.id, di Jakarta, Kamis, 15 Februari 2018.

Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan
Eko mencontohkan program bebas visa terhadap sejumlah negara saja telah menyebabkan lonjakan tenaga kerja asing pekerja kasar. Mereka menetap hingga dua bulan lalu kembali ke negara masing-masing untuk memperpanjang visa. Jika perpres tersebut tetap dikeluarkan, masuknya tenaga kerja asing ke dalam negeri tidak dapat dibendung.
Dia menyarankan Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengumpulkan data base tenaga ahli Indonesia yang bisa dipekerjakan dalam setiap proyek pembangunan ketimbang memastikan kualifikasi dari tenaga ahli asing yang bakal masuk ke Tanah Air.
"Menurut saya kenapa investasi enggak masuk karena enggak sepaket dengan tenaga kerjanya. Sementara investornya merasa bisa mengerjakan dengan nilai lebih ekonomis asal tenaga kerjanya dari mereka. Jangan sampai itu terjadi bagaimana cara Kemenaker mengorfirmasi dialah ahlinya, enggak cukup teknis doang," tegas Eko.
Pemerintah Dinilai Terlalu Liberal
Hal senada disampaikan Peneliti Indef Bhima Yudhistira. Menurutnya jika pemerintah terlalu liberal dalam memutuskan kebijakan bagi tenaga kerja asing, angka penyerapan tenaga kerja lokal semakin kecil.
Bhima mengungkapkan realisasi investasi yang tumbuh 13,1 persen pada 2017 hanya mampu menyerap 216 ribu tenaga kerja. Disamping itu 60 persen rasio angkatan kerja lokal didominasi pekerja dengan tingkat pendidikan SMP.

Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan
"Itu yang perlu diwaspadai persaingan dengan tenaga kerja asing akan kalah. Perbedaan ahli dan pekerja kasar pun harus dipertegas. Jangan sampai kriteria menjadi terlalu mudah sehingga pekerja kasar yang banyak substitusinya di Indonesia dimasukkan dalam kriteria tenaga kerja ahli," tutur dia.
Menurutnya pemerintah tidak perlu mendatangkan secara langsung tenaga ahli luar negeri. Sebab, di era digital, komunikasi dapat dilakukan tanpa harus bertatap muka. "Cara kerja itu lebih efektif dan selaras dengan era digital," tukas Bhima.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Pengawasan Norma Ketenagakerjaan dan Jamsostek Bernawan Sinaga mengklaim, kebijakan mengenai kemudahan izin kerja bagi tenaga asing tidak akan berdampak terhadap persaingan dalam negeri.

Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan
Menurutnya pemerintah bakal memastikan formula yang tepat untuk menyaring tenaga ahli sesuai kualifikasi yang dibutuhkan. "Kemudahan itu bukan kita berikan serta merta tetap yang skill dan ahli teknologi saja, hanya proses perizinan," ujarnya, kepada Medcom.id, Kamis 15 Februari 2018.
Namun demikian, Bernawan mengaku, kebijakan tersebut belum final atau masih digodok di kementerian dan lembaga terkait. Proses rekomendasi atau izin tinggal bisa saja dipangkas atau dipersingkat menjadi dua hari.
"Izin tinggal tetep harus ada tapi mungkin rekomendasi akan dipermudah, misalnya, izin kerja asing ada rekomendasi dari instansi terkait dan bagaimana akan dihilangkan atau kita percepat. Ini masih belum final," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id