Ilustrasi / Medcom.id
Ilustrasi / Medcom.id

Lebih Aman Mana, Scan QR Code atau Cetak Sertifikat Vaksin?

Sri Yanti Nainggolan • 12 Agustus 2021 18:32
Jakarta: Pemerintah pusat dan pihak pengelola pusat perbelanjaan atau mal sepakat membuka kembali tempat publik tersebut dengan syarat pengunjung menunjukkan sertifikat vaksin covid-19. Penunjukan bukti vaksinasi bisa dilakukan dengan dua cara. 
 
Cara pertama adalah menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk memindai (scan) QR code yang telah disediakan. Cara kedua adalah mencetak sertifikat vaksin agar lebih praktis dalam menunjukkan pada petugas. Lalu, mana yang lebih aman?
 
Pengamat keamanan siber dari Vaksin.com Alfons Tanujaya menilai, pilihan kedua dianggap rentan kebocoran data. "Metode kedua perlu diperhatikan karena mengandung potensi kebocoran data kependudukan penting yang dapat merugikan pemilik data," ucap Alfons. 
 
Ia mengungkapkan data seperti NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir bisa digunakan untuk pengecekan kredensial di database layanan pemerintah. Contohnya situs rekapitulasi data pemilih dalam pemilihan umum di situs Komisi Pemilihan Umum (KPU), pengecekan penerima bantuan sosial (bansos) di situs Kementerian Sosial, dan pengecekan keanggotaan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS).
 
Ancaman kebocoran data lewat sertifikat vaksinasi yang dicetak juga mengancam pemiliknya saat menggunakan jasa percetakan atau printing dengan cara mengirimkan file. Bukan tidak mungkin ada oknum nakal yang menyalin data tersebut.
 
Alfons menyarankan agar aplikasi PeduliLindungi sebaiknya menerapkan model seperti aplikasi Jakarta Kini (JAKI) yang menyamarkan data, seperti NIK, di dalam aplikasi. Pasalnya, NIK melekat seumur hidup pada pemilik data sehingga berpotensi dimanfaatkan tanpa izin oleh pihak tidak bertanggung jawab.
 
Tidak cuma itu, Alfons juga mengingatkan agar pihak pengelola mal dan pengunjung hanya menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk scan QR code karena bisa membangun big data untuk kebutuhan tracing serta menghindari kebocoran data oleh aplikasi pihak ketiga.
 
"Pencetakan sertifikat vaksinasi tidak disarankan, apalagi dicetak menggunakan jasa pihak ketiga karena mengandung potensi kebocoran data kependudukan terutama NIK yang sifatnya unik dan melekat seumur hidup pada penduduk," simpul dia. 

  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan