Depok: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Jawa Barat, menghadirkan dua ahli dalam sidang lanjutan perkara penyebaran informasi bohong terkait adanya babi ngepet mencuri uang warga di Jalan Masjid Syamsul Iman RT 002 RW 04, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.
Kedua ahli yang dihadirkan di persidangan itu adalah Andika Dutha Bachari dan Trubus Rahadiansyah. Andika merupakan Guru Besar Bahasa Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) yang berkompetensi di bidang kajian linguistik forensik. Adapun Trubus berkompetensi di bidang Sosiologi Hukum.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu menjelaskan, dua ahli yang dihadirkan untuk membuat terang perkara pidana yang dilakukan terdakwa Adam Ibrahim Bin Haji Luki.
Andi menjelaskan, dua ahli diambil sumpah sebelum memberikan keterangan di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Depok Selasa, 12 Oktober 2021.
Baca juga: 42 ODHA di Ternate Terima Suntikan Vaksin Covid-19
"Dua saksi ahli yang kami hadirkan di persidangan menyampaikan bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan keonaran dan kepanikan di kalangan masyarakat, akibat informasi babi ngepet mencuri uang warga," kata Andi dihubungi, Rabu, 13 Oktober 2021.
Kedua ahli, lanjut Andi juga menyampaikan bahwa dakwaan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi unsur sesuai Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Andi menuturkan,perbuatan terdakwa yang mengabarkan informasi bohong kepada publik telah menyebabkan keonaran sampai membuat kepolisian turun untuk membubarkan kerumunan terkait adanya babi ngepet mencuri uang warga.
Baca juga: Populer Daerah: Mahasiswa USU Terjaring Pesta Ganja Hingga Boneka Squid Game di Surabaya Kena Gusur
Terdakwa yang merupakan tokoh masyarakat di Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan menyebarkan informasi bohong supaya dikenal di masyarakat sekitar.
Terdakwa membuat skenario bahwa sejumlah warga Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan sering kecurian uang, pencurinya seorang manusia yang dapat menjelma menjadi babi ngepet.
Polisi yang mengetahui peristiwa tersebut segera turun untuk melakukan penyelidikan. Diketahui, bahwa tidak benar ada babi ngepet yang mencuri uang. Pada 27 April 2021, polisi menangkap terdakwa kemudian dijebloskan ke dalam penjara Polres Metropolitan Kota Depok (Kisar RG)
Depok: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Jawa Barat, menghadirkan dua ahli dalam sidang lanjutan perkara penyebaran
informasi bohong terkait adanya babi ngepet mencuri uang warga di Jalan Masjid Syamsul Iman RT 002 RW 04, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.
Kedua ahli yang dihadirkan di persidangan itu adalah Andika Dutha Bachari dan Trubus Rahadiansyah. Andika merupakan Guru Besar Bahasa Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) yang berkompetensi di bidang kajian linguistik forensik. Adapun Trubus berkompetensi di bidang Sosiologi Hukum.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu menjelaskan, dua ahli yang dihadirkan untuk membuat terang perkara pidana yang dilakukan terdakwa Adam Ibrahim Bin Haji Luki.
Andi menjelaskan, dua ahli diambil sumpah sebelum memberikan keterangan di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Depok Selasa, 12 Oktober 2021.
Baca juga:
42 ODHA di Ternate Terima Suntikan Vaksin Covid-19
"Dua saksi ahli yang kami hadirkan di persidangan menyampaikan bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan keonaran dan kepanikan di kalangan masyarakat, akibat informasi babi ngepet mencuri uang warga," kata Andi dihubungi, Rabu, 13 Oktober 2021.
Kedua ahli, lanjut Andi juga menyampaikan bahwa dakwaan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi unsur sesuai Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Andi menuturkan,perbuatan terdakwa yang mengabarkan informasi bohong kepada publik telah menyebabkan keonaran sampai membuat kepolisian turun untuk membubarkan kerumunan terkait adanya babi ngepet mencuri uang warga.
Baca juga:
Populer Daerah: Mahasiswa USU Terjaring Pesta Ganja Hingga Boneka Squid Game di Surabaya Kena Gusur
Terdakwa yang merupakan tokoh masyarakat di Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan menyebarkan informasi bohong supaya dikenal di masyarakat sekitar.
Terdakwa membuat skenario bahwa sejumlah warga Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan sering kecurian uang, pencurinya seorang manusia yang dapat menjelma menjadi babi ngepet.
Polisi yang mengetahui peristiwa tersebut segera turun untuk melakukan penyelidikan. Diketahui, bahwa tidak benar ada babi ngepet yang mencuri uang. Pada 27 April 2021, polisi menangkap terdakwa kemudian dijebloskan ke dalam penjara Polres Metropolitan Kota Depok (Kisar RG)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)