Bandung: Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menutup sarana olahraga lapangan Gasibu dan Saparua, usai disentil Pemerintah Kota Bandung. Dua sarana olahraga itu sempat dibuka selama empat hari sejak Rabu, 1 September 2021.
Menurut Kepala Biro Umum Setda Provinsi Jawa Barat, Sumasna, penutupan Gasibu dan Saparua dilakukan sambil menunggu hasil evaluasi setelah dibuka selama empat hari.
"Kita dapat tugas dari Pak Gubernur untuk mempersiapkan dulu data informasi empat hari kemarin untuk disampaikan ke Kota Bandung," kata dia, Selasa, 7 September 2021.
Sumasna mengatakan, dua aset Pemprov Jabar tersebut akan kembali dibuka begitu dipastikan tidak ada aturan yang dilanggar. Apalagi saat ini Kota Bandung masuk ke dalam zona PPKM Level 3, hal itu mengacu kepada Inmendagri No 38 Tahun 2021.
Baca juga: Ponpes Darul Mustofa Demak Diminta Ditutup
Menurutnya, di dalam Inmendagri pun disebutkan kegiatan olahraga di ruang terbuka diperbolehkan dengan jumlah orang lima puluh persen dari kapasitas maksimal.
"Dasar kami membuka berdasarkan Perwal 83, kami sudah patuhi dengan pembatasan jumlah dan prokes. Dan dua tempat ini hanya kami izinkan untuk olahraga, kegiatan lain belum diizinkan," sambungnya.
Ia mengaku lapangan Gasibu dan Saparua akan kembali dibuka jika ada respons dari Pemkot Bandung usai hasil evaluasi diberikan. Namun ia yakin Pemkot Bandung akan mendukung upaya Pemprov Jabar membuka kembali sarana olahraga, terutama aset milik provinsi.
"Sekarang sementara ditutup lagi, karena kita menunggu respons lebih lanjut. Saya sih optimistis Kota Bandung akan mengiyakan sesuai perwal karena kita mengaku ke perwalnya," ungkapnya.
Baca juga: Tersangka Perusakan Masjid Ahmadiyah Bertambah Jadi 16 Orang
Sebelumnya, Lapangan Gasibu dan Saparua dibuka untuk umum sejak Rabu pekan lalu. Ujicoba dilakukan hingga Sabtu dengan melakukan pembatasan pengunjung maksimal 150 orang serta dilengkapi dengan protokol kesehatan.
Namun hal itu mendapat respon keras dari Pemkot Bandung yang menilai Pemprov Jabar tidak melakukan koordinasi terkait dibukanya dua tempat sarana olahraga tersebut.
"Jadi gini, kalau pemahaman kita otoritas itu terikat di dalam Perwal, di Perwal Kita yang nama ruang publik, taman, itu belum diperbolehkan," ujar Ema di Balai Kota Bandung, Jumat, 3 September 2021.
Bandung: Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menutup sarana olahraga lapangan Gasibu dan Saparua, usai disentil Pemerintah Kota Bandung.
Dua sarana olahraga itu sempat dibuka selama empat hari sejak Rabu, 1 September 2021.
Menurut Kepala Biro Umum Setda Provinsi Jawa Barat, Sumasna, penutupan Gasibu dan Saparua dilakukan sambil menunggu hasil evaluasi setelah dibuka selama empat hari.
"Kita dapat tugas dari Pak Gubernur untuk mempersiapkan dulu data informasi empat hari kemarin untuk disampaikan ke Kota Bandung," kata dia, Selasa, 7 September 2021.
Sumasna mengatakan, dua aset Pemprov Jabar tersebut akan kembali dibuka begitu dipastikan tidak ada aturan yang dilanggar. Apalagi saat ini Kota Bandung masuk ke dalam zona PPKM Level 3, hal itu mengacu kepada Inmendagri No 38 Tahun 2021.
Baca juga:
Ponpes Darul Mustofa Demak Diminta Ditutup
Menurutnya, di dalam Inmendagri pun disebutkan kegiatan olahraga di ruang terbuka diperbolehkan dengan jumlah orang lima puluh persen dari kapasitas maksimal.
"Dasar kami membuka berdasarkan Perwal 83, kami sudah patuhi dengan pembatasan jumlah dan prokes. Dan dua tempat ini hanya kami izinkan untuk olahraga, kegiatan lain belum diizinkan," sambungnya.
Ia mengaku lapangan Gasibu dan Saparua akan kembali dibuka jika ada respons dari Pemkot Bandung usai hasil evaluasi diberikan. Namun ia yakin Pemkot Bandung akan mendukung upaya Pemprov Jabar membuka kembali sarana olahraga, terutama aset milik provinsi.
"Sekarang sementara ditutup lagi, karena kita menunggu respons lebih lanjut. Saya sih optimistis Kota Bandung akan mengiyakan sesuai perwal karena kita mengaku ke perwalnya," ungkapnya.
Baca juga:
Tersangka Perusakan Masjid Ahmadiyah Bertambah Jadi 16 Orang
Sebelumnya, Lapangan Gasibu dan Saparua dibuka untuk umum sejak Rabu pekan lalu. Ujicoba dilakukan hingga Sabtu dengan melakukan pembatasan pengunjung maksimal 150 orang serta dilengkapi dengan protokol kesehatan.
Namun hal itu mendapat respon keras dari Pemkot Bandung yang menilai Pemprov Jabar tidak melakukan koordinasi terkait dibukanya dua tempat sarana olahraga tersebut.
"Jadi gini, kalau pemahaman kita otoritas itu terikat di dalam Perwal, di Perwal Kita yang nama ruang publik, taman, itu belum diperbolehkan," ujar Ema di Balai Kota Bandung, Jumat, 3 September 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)