Bandung: Dua mantan relawan vaksinasi ditangkap polisi karena menyalahgunakan wewenang penertiban sertifikat vaksin tanpa disuntik. Sertifikat tersebut dijual melalui media sosial.
"Mantan relawan berinisial JR dan IF bekerja ama dengan dua orang lainnya berinisial MY dan HH. Keempat tersangka memiliki peran yang berbeda-beda," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arif Rachman, di Mapolda Jabar, Selasa, 14 September 2021.
Arif menuturkan, kasus bermula saat munculnya aplikasi PeduliLindungi yang menjadi salah satu syarat mengecek validitas vaksinasi. Tim dari siber dan Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Jabar yang dipimpin oleh Kasubdit I AKBP Andry Agustianto melakukan penelusuran.
Baca: Stok Vaksin Covid-19 di Kabupaten Bekasi 98.371 Dosis
"Tim kita melakukan penelusuran adanya akun di media sosial yang menawarkan sertifikat vaksin. Kemudian setelah ditelusuri, akun tersebut milik tersangka JR," kata Arif.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dari kasus tersebut. Tiga orang tersangka lainnya, yaitu IF, MY, HH, kemudian ditangkap polisi.
"Tersangka ini relawan saat vaksinasi, sehingga memiliki akses. Beda kasus dengan ilegal akses, kalau ini ilegal authority. Punya akses dan mencantumkan data palsu padahal belum divaksin,"tuturnya.
Sementara tersangka MY dan HH, kata dia, berperan memasarkan pembuatan sertifikat. Untuk satu sertifikat dijual Rp200 ribu hingga Rp300 ribu.
"Keuntungan yang telah didapat sebesar Rp1,8 juta,"ungkapnya.
Dia menyebutkan, pengguna jasa pembuatan sertifikat hanya menyerahkan NIK KTP, kemudian pelaku mengakses website Primarycare dan memasukkan data pengguna jasa. Mereka telah membuat sebanyak 26 setifikat ilegal tanpa melakukan suntik vaksin.
"Kami sudah usulkan ke Kemenkes untuk dapat me-review ini, apakah bisa dibatalkan (sertifikatnya) atau bagaimana. Untuk pembeli juga akan diselidiki lagi, apakah mereka memang ingin beli atau bagaimana, akan kami pastikan," jelasnya.
Akibat perbuatannya, JoJo disangkakan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 9 ayat 1 huruf c UURI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 115 Jo Pasal 65 ayat 2 UURI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 dan atau Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 36 UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia diancam pidana 5 hingga 12 tahun penjara.
Sementara itu, IF, MY, dan HH disangkakan Pasal 46 Jo Pasal 30 ayat 1 dan Pasal 51 Jo Pasal 35 UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 56 KUHPidana dengan ancaman kurungan di atas 12 tahun.
Bandung: Dua mantan relawan vaksinasi ditangkap polisi karena menyalahgunakan wewenang penertiban sertifikat
vaksin tanpa disuntik. Sertifikat tersebut dijual melalui media sosial.
"Mantan relawan berinisial JR dan IF bekerja ama dengan dua orang lainnya berinisial MY dan HH. Keempat tersangka memiliki peran yang berbeda-beda," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arif Rachman, di Mapolda Jabar, Selasa, 14 September 2021.
Arif menuturkan, kasus bermula saat munculnya aplikasi PeduliLindungi yang menjadi salah satu syarat mengecek validitas vaksinasi. Tim dari siber dan Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Jabar yang dipimpin oleh Kasubdit I AKBP Andry Agustianto melakukan penelusuran.
Baca: Stok Vaksin Covid-19 di Kabupaten Bekasi 98.371 Dosis
"Tim kita melakukan penelusuran adanya akun di media sosial yang menawarkan sertifikat vaksin. Kemudian setelah ditelusuri, akun tersebut milik tersangka JR," kata Arif.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dari kasus tersebut. Tiga orang tersangka lainnya, yaitu IF, MY, HH, kemudian ditangkap polisi.
"Tersangka ini relawan saat vaksinasi, sehingga memiliki akses. Beda kasus dengan ilegal akses, kalau ini
ilegal authority. Punya akses dan mencantumkan data palsu padahal belum divaksin,"tuturnya.
Sementara tersangka MY dan HH, kata dia, berperan memasarkan pembuatan sertifikat. Untuk satu sertifikat dijual Rp200 ribu hingga Rp300 ribu.
"Keuntungan yang telah didapat sebesar Rp1,8 juta,"ungkapnya.
Dia menyebutkan, pengguna jasa pembuatan sertifikat hanya menyerahkan NIK KTP, kemudian pelaku mengakses website Primarycare dan memasukkan data pengguna jasa. Mereka telah membuat sebanyak 26 setifikat ilegal tanpa melakukan suntik vaksin.
"Kami sudah usulkan ke Kemenkes untuk dapat me-review ini, apakah bisa dibatalkan (sertifikatnya) atau bagaimana. Untuk pembeli juga akan diselidiki lagi, apakah mereka memang ingin beli atau bagaimana, akan kami pastikan," jelasnya.
Akibat perbuatannya, JoJo disangkakan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 9 ayat 1 huruf c UURI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 115 Jo Pasal 65 ayat 2 UURI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 dan atau Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 36 UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia diancam pidana 5 hingga 12 tahun penjara.
Sementara itu, IF, MY, dan HH disangkakan Pasal 46 Jo Pasal 30 ayat 1 dan Pasal 51 Jo Pasal 35 UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 56 KUHPidana dengan ancaman kurungan di atas 12 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LDS)