Polisi tangkap empat tersangka pembuat sertifikat vaksin ilegal di Bandung
Polisi tangkap empat tersangka pembuat sertifikat vaksin ilegal di Bandung

Terbitkan Sertifikat Ilegal, Eks Relawan Vaksinasi Covid-19 Ditangkap

P Aditya Prakasa • 14 September 2021 13:50

 
Sementara tersangka MY dan HH, kata dia, berperan memasarkan pembuatan sertifikat. Untuk satu sertifikat dijual Rp200 ribu hingga Rp300 ribu.
 
"Keuntungan yang telah didapat sebesar Rp1,8 juta,"ungkapnya.

Dia menyebutkan, pengguna jasa pembuatan sertifikat hanya menyerahkan NIK KTP, kemudian pelaku mengakses website Primarycare dan memasukkan data pengguna jasa. Mereka telah membuat sebanyak 26 setifikat ilegal tanpa melakukan suntik vaksin.
 
"Kami sudah usulkan ke Kemenkes untuk dapat me-review ini, apakah bisa dibatalkan (sertifikatnya) atau bagaimana. Untuk pembeli juga akan diselidiki lagi, apakah mereka memang ingin beli atau bagaimana, akan kami pastikan," jelasnya.
 
Akibat perbuatannya, JoJo disangkakan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 9 ayat 1 huruf c UURI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 115 Jo Pasal 65 ayat 2 UURI Nomor 7 Tahun  2014 Tentang Perdagangan, Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 dan atau Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 36 UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia diancam pidana 5 hingga 12 tahun penjara.
 
Sementara itu, IF, MY, dan HH disangkakan Pasal 46 Jo Pasal 30 ayat 1 dan Pasal 51 Jo Pasal 35 UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 56 KUHPidana dengan ancaman kurungan di atas 12 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LDS)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan