Surabaya: Satgas Gakkum Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menangkap Dua orang di Kabupaten Sidoarjo. Lantaran menimbun tabung gas oksigen. Selain itu pelaku juga menjual di atas harga eceran tertinggi (HET).
"Di tengah kami menjamin ketersediaan tabung oksigen, malah ada orang di Sidoarjo yang memanfaatkannya demi mencari keuntungan," kata Kapolda Jatim, Irjen Nico Afinta, di Mapolda Jatim di Surabaya, Senin, 12 Juli 2021.
Nico mengatakan, dua dari tiga orang yang ditangkap itu berinisial AS dan TW, yang merupakan pelaku penimbun oksigen, dan menjual di atas HET. Sementara FR merupakan konsumen AS dan TW, dan ketiganya masih berstatus sebagai saksi.
"Kami mendapati 129 tabung oksigen dari dua pelaku ini, dan dijual lebih dari HET Rp750 ribu," ujarnya.
Baca: Prihatin Jenazah Covid-19 Antre Dikubur, Sopir Truk Banting Setir Jadi Relawan Pemakaman
Kronologisnya, lanjut Nico, AS semula membeli ratusan tabung oksigen dari PT NI dengan harga Rp700 ribu ukuran 1 meter kubik. Kemudian AS dibantu adiknya berinisial TW, memasarkan melalui media sosial facebook dan WhatsApp Grup dengan harga Rp1.350.000 per ukuran 1 meter kubik.
"Kemudian dibeli oleh FR (konsumen), sehingga dalam aksinya AS dan TW memperoleh keuntungan sebesar Rp650 ribu per tabung," ujarnya.
Nico mengimbau masyarakat tidak mengambil keuntungan di tengah pandemi. Nico berjanji akan terus mengawasi distribusi obat dan oksigen, demi kecukupan kebutuhan RS.
Baca: Kades di Banyuwangi Gelar Hajatan saat PPKM Darurat, Polisi Langsung Selidiki
"Tugas kami mengintervensi supaya tabung oksigen. Jangan manfaatkan situasi. Terimakasih kepada masyarakat yang mematuhi aturan PPKM darurat.
Dalam perkara ini, Polda Jatim menyita 129 tabung oksigen berbagai ukuran dalam kurun waktu tanggal 3 hingga 8 Juli 2021. Perkara ini diatur dalam Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pasal ini berbunyi, Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c,huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Surabaya: Satgas Gakkum Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menangkap Dua orang di Kabupaten Sidoarjo. Lantaran menimbun tabung
gas oksigen. Selain itu pelaku juga menjual di atas harga eceran tertinggi (HET).
"Di tengah kami menjamin ketersediaan tabung oksigen, malah ada orang di Sidoarjo yang memanfaatkannya demi mencari keuntungan," kata Kapolda Jatim, Irjen Nico Afinta, di Mapolda Jatim di Surabaya, Senin, 12 Juli 2021.
Nico mengatakan, dua dari tiga orang yang ditangkap itu berinisial AS dan TW, yang merupakan pelaku penimbun oksigen, dan menjual di atas HET. Sementara FR merupakan konsumen AS dan TW, dan ketiganya masih berstatus sebagai saksi.
"Kami mendapati 129 tabung oksigen dari dua pelaku ini, dan dijual lebih dari HET Rp750 ribu," ujarnya.
Baca: Prihatin Jenazah Covid-19 Antre Dikubur, Sopir Truk Banting Setir Jadi Relawan Pemakaman
Kronologisnya, lanjut Nico, AS semula membeli ratusan tabung oksigen dari PT NI dengan harga Rp700 ribu ukuran 1 meter kubik. Kemudian AS dibantu adiknya berinisial TW, memasarkan melalui media sosial facebook dan WhatsApp Grup dengan harga Rp1.350.000 per ukuran 1 meter kubik.
"Kemudian dibeli oleh FR (konsumen), sehingga dalam aksinya AS dan TW memperoleh keuntungan sebesar Rp650 ribu per tabung," ujarnya.
Nico mengimbau masyarakat tidak mengambil keuntungan di tengah pandemi. Nico berjanji akan terus mengawasi distribusi obat dan oksigen, demi kecukupan kebutuhan RS.
Baca: Kades di Banyuwangi Gelar Hajatan saat PPKM Darurat, Polisi Langsung Selidiki
"Tugas kami mengintervensi supaya tabung oksigen. Jangan manfaatkan situasi. Terimakasih kepada masyarakat yang mematuhi aturan PPKM darurat.
Dalam perkara ini, Polda Jatim menyita 129 tabung oksigen berbagai ukuran dalam kurun waktu tanggal 3 hingga 8 Juli 2021. Perkara ini diatur dalam Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pasal ini berbunyi, Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c,huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)