Banyuwangi: Sebuah hajatan digelar di kantor Desa Temuguruh, Kecamatan Sempu, Banyuwangi, Jawa Timur. Hajatan pernikahan itu adalah kegiatan yang digelar oleh oknum kepala desa setempat.
“Kami akan lakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Kami akan kumpulkan informasi-informasi yang berkaitan dengan kegiatan hajatan tersebut,” kata Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu, Senin 12 Juli 2021.
Hajatan itu dinilai kontra dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri. Karena dalam revisi instruksi Mendagri 19/2021, menyatakan hajatan pernikahan tidak diperbolehkan.
Baca: Sekda Kota Madiun Rusdiyanto Meninggal Saat Menjalani Perawatan Covid-19
“Sebelumnya dalam Instruksi Mendagri 15/2021 masih membolehkan resepsi maksimal dihadiri 30 orang saat PPKM Darurat. Namun, aturan itu telah direvisi,” jelasnya.
Revisi tersebut ditandatangai oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada 9 Juli 2021. Adapun revisi instruksi tersebut mulai diberlakukan pada 10-20 Juli 2021.
"Harus dipahami juga, aturan tersebut baru berlaku pada tanggal 10 Juli. Sementara hajatan kepala desa juga tanggal 10 Juli. Meski demikian kami akan tetap lakukan penyelidikan, dari situlah nanti bisa disimpulkan apakah memenuhi unsur pidana atau tidak,” jelas Nasrun.
Baca: Minggu Kedua PPKM Darurat, Lalu Lintas Bogor Longgar
Kegiatan ini belakangan menjadi viral karena sebuah unggahan video di media sosial. Video itu menunjukkan sebuah kegiatan yang dilaksanakan di dalam kantor desa.
Dalam video tersebut tampak berbagai ornamen pernikahan. Ada dekorasi, kursi tamu lengkap dengan sound system. Namun, kegiatan ini dinilai kontroversi. Banyak kritikan masuk karena digelar saat momen pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.
Ironisnya, yang menggelar acara merupakan pejabat masyarakat yang notabene kepanjangan tangan pemerintah daerah. Pihak Kepolisian Resort Kota Banyuwangi mengetahui hal ini. Pihak polisi tengah melakukan penyelidikan mengenai kegiatan tersebut.
Banyuwangi: Sebuah hajatan digelar di kantor Desa Temuguruh, Kecamatan Sempu, Banyuwangi, Jawa Timur. Hajatan pernikahan itu adalah kegiatan yang digelar oleh oknum
kepala desa setempat.
“Kami akan lakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Kami akan kumpulkan informasi-informasi yang berkaitan dengan kegiatan hajatan tersebut,” kata Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu, Senin 12 Juli 2021.
Hajatan itu dinilai kontra dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri. Karena dalam revisi instruksi Mendagri 19/2021, menyatakan hajatan pernikahan tidak diperbolehkan.
Baca: Sekda Kota Madiun Rusdiyanto Meninggal Saat Menjalani Perawatan Covid-19
“Sebelumnya dalam Instruksi Mendagri 15/2021 masih membolehkan resepsi maksimal dihadiri 30 orang saat PPKM Darurat. Namun, aturan itu telah direvisi,” jelasnya.
Revisi tersebut ditandatangai oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada 9 Juli 2021. Adapun revisi instruksi tersebut mulai diberlakukan pada 10-20 Juli 2021.
"Harus dipahami juga, aturan tersebut baru berlaku pada tanggal 10 Juli. Sementara hajatan kepala desa juga tanggal 10 Juli. Meski demikian kami akan tetap lakukan penyelidikan, dari situlah nanti bisa disimpulkan apakah memenuhi unsur pidana atau tidak,” jelas Nasrun.
Baca: Minggu Kedua PPKM Darurat, Lalu Lintas Bogor Longgar
Kegiatan ini belakangan menjadi viral karena sebuah unggahan video di media sosial. Video itu menunjukkan sebuah kegiatan yang dilaksanakan di dalam kantor desa.
Dalam video tersebut tampak berbagai ornamen pernikahan. Ada dekorasi, kursi tamu lengkap dengan sound system. Namun, kegiatan ini dinilai kontroversi. Banyak kritikan masuk karena digelar saat momen pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.
Ironisnya, yang menggelar acara merupakan pejabat masyarakat yang notabene kepanjangan tangan pemerintah daerah. Pihak Kepolisian Resort Kota Banyuwangi mengetahui hal ini. Pihak polisi tengah melakukan penyelidikan mengenai kegiatan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)