ilustrasi/Medcom.id
ilustrasi/Medcom.id

Populer Daerah: Pemuda Diduga Bjorka Ditangkap Hingga Korban Pencabulan Pendeta Bertambah

Nur Azizah • 16 September 2022 09:18
Madiun: Tim khusus (timsus) penyelidikan peretas mengatasnamakan Bjorka menangkap pemuda Madiun berinisial MAH pada Rabu malam, 14 September 2022. Ayahanda MAH mengaku kaget dengan penangkapan itu.
 
"Saya kaget semalam, ini ada apa kok anak saya tiba-tiba dibawa Polisi," terang Jumanto di kediamannya di Desa Banjarsari kulon, Kecamatan Dagangan, Madiun, Kamis, 15 September 2022.
 
Jumanto mengungkapkan anaknya ditangkap di tempat kerja, yakni di sebuah toko es waralaba lokal di Madiun, sekitar pukul 18.30 WIB. 
 
"Saat kerja ditangkapnya. Sempat dibawa pulang ke rumah sini sebelum dibawa ke Jakarta," ujarnya.
 
Jumanto mengaku tak hanya dirinya yang kaget atas penangkapan anaknya, melainkan istri beserta kedua anaknya yang lain. Ia sempat menyinggung terkait musabab penangkapan anaknya, namun tak digubris oleh petugas.
 
Baca juga: Aksi Peretasan Bjorka Dinilai Lebih Kental ke Unsur Politis
 
"Sempat menanyakan kepada yang membawa anak saya, kenapa dia diambil, tapi tidak ada jawaban, dibawa begitu saja setelah menggeledah kamarnya," 
 
Ia hanya berharap masalah segera terselesaikan dan anaknya bisa lekas pulang. Ia sama sekali tak percaya anaknya yang merupakan lulusan Sekolah Madrasah Aliyah itu dianggap peretas yang menggegerkan Indonesia.
 
"Semoga tidak terjadi apa-apa, bisa lekas pulang. Dia orang baik-baik, enggak pernah bikin masalah disini," tandasnya. 
 
Baca selengkapnya di sini

Berita penangkapan pemuda diduga Bjorka menjadi artikel paling banyak dibaca di kanal Daerah Medcom.id. Berita lain yang juga banyak dibaca terkait pemuda bercocok tanam ganja.
 
Bogor: Polres Bogor menangkap pemuda berinisial RAP, 24, di Caringin, Kabupaten Bogor, lantaran kedapatan bercocok tanam ganja dalam pot di rumahnya.
 
"Belum pernah panen, menanamnya baru satu bulan ke belakang," ungkap Kasat Reserse Narkoba Polres Bogor, AKP Muhammad Ilham saat konferensi pers di kantornya, Cibinong, Bogor, Kamis, 15 September 2022.
 
Berdasarkan keterangan yang ia terima, tersangka RAP awalnya membeli paket narkoba jenis ganja di salah satu akun media sosial. Kemudian, RAP memisahkan biji ganja dari daunnya untuk ditanam.
 
"Tersangka memperoleh biji ganja dengan cara membeli secara daring melalui suatu media sosial. Kemudian untuk menanam ganjanya, dia dilakukan secara coba-coba," kata Ilham.
 
Baca: Positif Sabu, 3 Oknum Polsek Sukodono Sidoarjo Dipecat
 
Menurutnya, RAP menanam biji ganja di pot berukuran besar terlebih dahulu, setelah tumbuh lalu dipindahkan ke beberapa pot berukuran kecil, kemudian diletakkan di atas balkon rumah.
 
Ilham menjelaskan pengakuan RAP, ganja yang ditanam untuk dikonsumsi pribadi, bukan untuk diperdagangkan. Karena, RAP mengaku ingin berhemat dalam mengonsumsi ganja.
 
"Jadi dengan motivasi bahwa dari pada dia beli, lebih baik menanam (biji ganja). Ketika tumbuh, dia bisa pakai," ucap Ilham.
 
Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam penangkapan RAP, yaitu empat batang tanaman ganja berukuran besar, satu batang tanaman ganja ukuran sedang, dan 17 batang tanaman ganja ukuran kecil.
 
Tersangka RAP terancam dijerat Pasal 114 Ayat 2, Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
"Tentunya kami akan melakukan penyelidikan dan pengembangan, kami memburu terkait dengan yang menjual ganja tersebut," ujar Ilham.
 
Berita lain yang juga banyak dibaca terkait pendeta cabul di Alor. 
 
Tim penyidik Kepolisian Resor Alor, Nusa Tenggara Timur, mengungkapkan bahwa jumlah korban dugaan kekerasan seksual dengan tersangka berinisial SAS kini bertambah lagi dari 12 orang menjadi 14 orang, dengan sebagian besar di antaranya anak di bawah umur.
 
“Ada dua lagi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh SAS yang melapor ke Polres Alor,” kata Kepala Polres Alor Ajun Komisaris Besar Polisi Ari Satmoko, Kamis malam, 15 September 2022.
 
Kapolres menyampaikan hal itu menanggapi kasus dugaan kekerasan seksual dengan tersangka SAS, seorang calon pendeta yang bertugas di Alor, yang telah melakukan perbuatan asusilanya terhadap korban yang sebagian besar anak di bawah umur sejak Mei 2021 hingga Maret 2022.
 
Selain sebagai korban kekerasan seksual, belasan anak itu juga diketahui sebagai korban pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ari Satmoko menjelaskan dari 14 korban kekerasan seksual itu, ada 10 orang adalah anak usia di bawah 17 tahun, sedangkan empat korban lainnya remaja berusia di bawah 19 tahun.
 
Baca: Bejat! Ayah di Kota Yogyakarta Tega Cabuli Anak Tiri
 
Sejumlah saksi sudah diperiksa penyidik Polres Alor, termasuk para korban dan orang tuanya. Para korban yang diperiksa adalah saksi bagi korban yang lain.
 
"Beberapa korban sudah menjalani visum di rumah sakit dan sudah memberikan keterangan terkait kasus ini,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Alor Iptu Yames Jems Mbau.
 
Mengenai akibat yang dialami oleh para korban dari tindak kekerasan seksual yang dilakukan tersangka SAS, Kapolres menegaskan hingga kini belum ada.
 
“Kalau akibat langsung sampai hamil belum ada sampai saat ini,” tambahnya.
 
Dalam kasus ini, tersangka SAS dijerat dengan Pasal 81 ayat 5 Jo Pasal 76 huruf d Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Tersangka SAS juga dikenakan pasal pemberatan karena korbannya lebih dari satu orang.
 
Selain terancam hukuman mati atau seumur hidup, tersangka juga terancam pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.
 
Selain itu, SAS juga terancam dijerat dengan pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena tersangka merekam atau membuat video serta memotret para korbannya sebelum bahkan sesudah melaksanakan aksi bejatnya tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan