ilustrasi/Medcom.id
ilustrasi/Medcom.id

Bejat! Ayah di Kota Yogyakarta Tega Cabuli Anak Tiri

Ahmad Mustaqim • 16 September 2022 06:24
Yogyakarta: Serang warga Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, berinisial AW tega mencabuli anak tirinya yang berusia 12 tahun. Tindakan itu dilakukan di rumah sendiri. 
 
"Korban ini diancam kalau berani melaporkan ke orang lain," kata Kepala Bagian Binopsnal Polresta Yogyakarta, Ipda Febrianta, Kamis, 15 September 2022. 
 
Febrianta mengatakan pencabulan pertama dilakukan pada 27 Juni 2022, di siang hari. Kemudian, ia mengulanginya pada 15 Juli saat petang. Kejadian kedua ini membuat bocah tersebut kian tertekan. 

Febrianta mengatakan anak tersebut memberanikan diri mengadu kepada ibunya. Setelah cerita itu, ibu korban melapor ke polisi. 
 
"Setelah mendapat laporan, pelaku (AW) kami tangkap 30 Agustus kemarin dan langsung ditahan," ujarnya. 
 
Baca: Korban Kekerasan Seksual Calon Pendeta di Alor Bertambah jadi 14 Orang
 
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri, mengungkapkan perbuatan bejat itu dilakukan atas dalih menyukai anak tirinya. Bahkan, hasil penyidikan tindakan cabul tak hanya dilakukan dua kali. 
 
"Pengakuannya (dalam penyidikan) sudah dilakukan empat kali. Itu terjadi saat istrinya pergi dan di rumahnya tidak ada orang," ungkapnya. 
 
Menurut April, orang di lingkungan korban juga turut mendapat cerita itu. Kemudian, lingkungan tersebut mendorong ibu bocah tersebut membawa kasusini ke jalur hukum. 
 
"Pelaku kami jerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar," kata Febrianta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan