Makassar: M. Rusli, 44, warga Lingkungan Bontoala, Kelurahan Bontoala, Kecamatan, Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, harus berurusan polisi. Pasalnya Rusli melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang merupakan anak tirinya.
"Kejadiannya itu pada 11 Februari 2021. Saat korban tengah tidur," kata, Kasubag Humas Polres Gowa, AKP M. Tambunan, saat dikonfirmasi, Rabu, 17 Februari 2021.
Tambunan menjelaskan, peristiwa tersebut berawal saat korban tertidur. Pelaku mendekati korban dan kemudian melakukan tindakan bejatnya.
Korban baru menyadari saat bangun tidur dan merasakan ada yang basah di celananya. Saat itu, korban juga melihat pelaku kabur dari kamarnya.
Baca: Pengemis Cabul di Koja Ditangkap
Korban lantas berteriak. Sehingga, nenek dan kakaknya yang juga tengah tidur langsung terbangun.
"Saat korban mengetahui kejadian lalu berteriak kemudian tante dan kakak korban serta istri memaki pelaku lalu melaporkan kejadian ke Polres Gowa," jelasnya.
Polisi yang menerima laporan tersebut kemudian melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi. Kemudian menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) dan langsung menangkap pelaku.
Baca: Cabuli Para Santri, Pimpinan Ponpes di Jombang Ditangkap
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Jufri Natsir, mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara tindakan pelaku bukan cuma sekali. Perbuatan tersebut telah dilakukan pelaku sejak anak tirinya itu masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka pasca dilakukan gelar perkara," jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara serta denda Rp5 miliar," jelasnya.
Makassar: M. Rusli, 44, warga Lingkungan Bontoala, Kelurahan Bontoala, Kecamatan, Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, harus berurusan polisi. Pasalnya Rusli melakukan
pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang merupakan anak tirinya.
"Kejadiannya itu pada 11 Februari 2021. Saat korban tengah tidur," kata, Kasubag Humas Polres Gowa, AKP M. Tambunan, saat dikonfirmasi, Rabu, 17 Februari 2021.
Tambunan menjelaskan, peristiwa tersebut berawal saat korban tertidur. Pelaku mendekati korban dan kemudian melakukan tindakan bejatnya.
Korban baru menyadari saat bangun tidur dan merasakan ada yang basah di celananya. Saat itu, korban juga melihat pelaku kabur dari kamarnya.
Baca: Pengemis Cabul di Koja Ditangkap
Korban lantas berteriak. Sehingga, nenek dan kakaknya yang juga tengah tidur langsung terbangun.
"Saat korban mengetahui kejadian lalu berteriak kemudian tante dan kakak korban serta istri memaki pelaku lalu melaporkan kejadian ke Polres Gowa," jelasnya.
Polisi yang menerima laporan tersebut kemudian melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi. Kemudian menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) dan langsung menangkap pelaku.
Baca: Cabuli Para Santri, Pimpinan Ponpes di Jombang Ditangkap
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Jufri Natsir, mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara tindakan pelaku bukan cuma sekali. Perbuatan tersebut telah dilakukan pelaku sejak anak tirinya itu masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka pasca dilakukan gelar perkara," jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara serta denda Rp5 miliar," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)