Polisi merilis barang bukti dan tersangka kasus pencabulan di sebuah pondok pesantren di Jombang, Jatim. (Foto: Metro TV/Amir Zakky)
Polisi merilis barang bukti dan tersangka kasus pencabulan di sebuah pondok pesantren di Jombang, Jatim. (Foto: Metro TV/Amir Zakky)

Cabuli Para Santri, Pimpinan Ponpes di Jombang Ditangkap

Amir Zakky • 15 Februari 2021 12:27
Jombang: Seorang Pimpinan Pondok Pesantren di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres setempat usai dilaporkan mencabuli dan menyetubuhi para santriwati. Dari pemeriksaan polisi, jumlah korban saat ini sudah mencapai enam orang dan kemungkinan masih terus bertambah.
 
Pimpinan Pondok Pesantren yang ditangkap polisi diketahui berinisial SBH 50, warga asal kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang. Polisi menangkap yang bersangkutan dari kediamannya di pondok pesantren, pada Selasa malam, 9 Februari 2021.
 
“Kasus terungkap berdasarkan laporan dua wali santri, MS (48) dan QM (38), pada 8 dan 9 Februari 2021. Keduanya menagku jika putrinya telah dicabuli dan disetubuhi kiainya sendiri,” terang Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho, di Mapolres Jombang, Senin, 15 Februari 2021.

Dikatakan Agung, pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan tersangka diketahui sudah berjalan sepanjang dua tahun. Dari pemeriksaan yang sudah berjalan, lima santri menjadi korban pencabulan, sedangkan satu santri korban persetubuhan.
 
Bahkan, dari seluruh korban yang sudah diperiksa, rata-rata berusia 16-17 tahun. Sementara modus yang dilakukan, yakni dengan mendatangi korbannya ke asrama putri saat ada kegiatan di tengah malam.
 
Baca juga:  Aktivitas Peradilan di PN Yogyakarta Disetop Sementara
 
“Ada juga pada saat salat tahajud santri dibangunin dan dibujuk. Motifnya nafsu. Pelaku memilih korban yang memang berparas cantik. Karena tersangka adalah pimpinan pondok pesantren, ada rasa ketakutan dari para santrinya untuk melawan sebelum akhirnya dilaporkan para orang tua," kata Agung.
 
Pelaku akan dijerat dengan Pasal berlapis yaitu Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang pencabulan anak di bawah umur dan Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang persetubuhan anak di bawah umur.
 
“Karena ini dilakukan oleh wali atau pendidik maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman hukum,” tegas Agung.
 
Ia menambahkan saat ini para penyidik tengah fokus menggali setiap kejadian dari beberapa saksi yang sudah diperiksa.
 
“Nanti kita kembangkan lagi sebab kemungkinan (korban) bisa lebih (banyak). rata-rata korban berasal dari Jombang hingga jawa tengah,” jelasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan