Yogyakarta: Sebanyak enam hakim di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta terkonfirmasi positif covid-19. Selain itu, dalam perkembangannya diketahui sejumlah panitera pembantu turut tertular virus tersebut.
"Total sembilan orang yang positif (covid-19), enam hakim, dua panitera pembantu, dan satu pegawai. Mereka sementara isolasi mandiri karena OTG (orang tanpa gejala)," kata Humas PN Yogyakarta, Nuryanto, Senin, 15 Februari 2021.
Ia mengungkapkan, awal mula dugaan munculnya covid-19 setelah seorang hakim merasa tidak enak badan. Nuryanto mengatakan hakim tersebut melakukan tes swab antigen dan hasilnya positif.
"Lalu, hakim yang satu ruangan dipulangkan dan diminta test mandiri juga," ungkapnya.
Baca juga: Bupati Bogor Sebut Pemasangan 19 Pompa Air Efektif Tangani Banjir
Menurut dia, kantor PN Yogyakarta ditutup untuk sementara waktu. Periode pertama ditutup pada 10 hingga 11 Februari. Melihat perkembangan, penutupan kantor tersebut diperpanjang lebih dari sepekan.
"Pertama ditutup 10 sampai 11 Februari, kemudian diperpanjang selama 15-19 Februari," kata dia.
Nuryanto menambahkan kantor tersebut disterilisasi selama penutupan. Selama penutupan, PN Yogyakarta masih membuka Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dalam bidang upaya hukum dan penahanan. Sedangkan sejumlah agenda persidangan ditiadakan sementara.
"Hanya sidang-sidang urgen yang dilaksanakan. Tahanan (yang masanya) mau habis tetap lakukan sidang tapi dengan daring," jelasnya.
Yogyakarta: Sebanyak enam hakim di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta terkonfirmasi positif covid-19. Selain itu, dalam perkembangannya diketahui sejumlah panitera pembantu turut
tertular virus tersebut.
"Total sembilan orang yang positif (covid-19), enam hakim, dua panitera pembantu, dan satu pegawai. Mereka sementara isolasi mandiri karena OTG (orang tanpa gejala)," kata Humas PN Yogyakarta, Nuryanto, Senin, 15 Februari 2021.
Ia mengungkapkan, awal mula dugaan munculnya covid-19 setelah seorang hakim merasa tidak enak badan. Nuryanto mengatakan hakim tersebut melakukan tes swab antigen dan hasilnya positif.
"Lalu, hakim yang satu ruangan dipulangkan dan diminta test mandiri juga," ungkapnya.
Baca juga:
Bupati Bogor Sebut Pemasangan 19 Pompa Air Efektif Tangani Banjir
Menurut dia, kantor PN Yogyakarta ditutup untuk sementara waktu. Periode pertama ditutup pada 10 hingga 11 Februari. Melihat perkembangan, penutupan kantor tersebut diperpanjang lebih dari sepekan.
"Pertama ditutup 10 sampai 11 Februari, kemudian diperpanjang selama 15-19 Februari," kata dia.
Nuryanto menambahkan kantor tersebut disterilisasi selama penutupan. Selama penutupan, PN Yogyakarta masih membuka Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dalam bidang upaya hukum dan penahanan. Sedangkan sejumlah agenda persidangan ditiadakan sementara.
"Hanya sidang-sidang urgen yang dilaksanakan. Tahanan (yang masanya) mau habis tetap lakukan sidang tapi dengan daring," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)