Semarang: Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah, Bambang Kusriyanto, mengkritik gerakan 'Jateng di Rumah Saja' gagasan Gubernur Ganjar Pranowo. Menurutnya, gerakan melarang warga keluar rumah selama dua hari tak akan efektif.
"Bagi saya imbauan 48 jam di rumah saja tanpa ada sanksi bagi yang melanggar tidak efektif. Sebab kesadaran masyarakat untuk bersama-sama mencegah meluasnya penyebaran covid-19 masih rendah," ujar Bambang, Rabu, 3 Februari 2021.
Bambang menilai Ganjar seharusnya mengeluarkan Peraturan Daerah yang betul-betul mengatur larangan warga keluar rumah selama 48 jam.
"Kalau 48 jam disuruh di rumah itu sama saja dengan lockdown. Tapi, (surat edaran) ini sifatnya imbauan, bukan peraturan," beber dia.
Baca juga: Legislator Sarankan RS Khusus Covid-19 Jauh dari Mal
Lagi pula, kata Bambang, kewenangan 'lockdown' berada di tangan Bupati dan Wali Kota. Pemerintah Provinsi Jateng, imbuh dia, hanya bisa melakukan supervisi kepada Bupati dan Wali Kota.
"Pemprov sifatnya melakukan supervisi, seperti melakukan monitoring dan supporting, termasuk mengantisipasi dampaknya," jelas Bambang.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menerbitkan surat edaran tentang Gerakan Jateng di Rumah Saja. Surat ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota se-Jateng itu berisi larangan warga keluar rumah pada 6 dan 7 Januari 2021.
"Gerakan Jateng di Rumah Saja merupakan gerakan bersama seluruh komponen masyarakat dalam rangka memutus transmisi dan menekan penyebaran covid-19 dengan cara tinggal di rumah dan tempat tinggal masing-masing," kata Ganjar.
Ganjar meneken surat edaran pada Selasa, 2 Januari 2021. Selain ditujukan ke Bupati dan Wali Kota se-Jateng, surat edaran ini juga dikirim ke Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah dan Panglima Kodam IV Diponegoro.
Menurut dia gerakan Jateng di Rumah Saja akan dilaksanakan oleh semua masyarakat. Meski begitu, ada beberapa komponen masyarakat yang masih boleh beraktivitas di luar rumah pada hari dilaksanakannya 'Jateng di Rumah Saja'.
"Seperti kesehatan, kebencanaan, perbankan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional," ujar dia.
Ganjar menambahkan pada pelaksanaan 'Jateng di Rumah Saja', jalan, toko atau mal, pasar, destinasi wisata, pusat rekreasi, bahkan agenda car free day harus ditutup. Selain itu, gelaran hajatan, pernikahan, dan kegiatan lain yang berpotensi memunculkan kerumunan juga wajib dibatasi.
"Agar pelaksanaan berjalan efektif, Pemerintah Daerah untuk berkoordinasi dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pihak terkait lain mensosialisasi dan komunikasi kepada masyarakat dan dunia usaha di wilayah masing-masing," jelas Ganjar.
Semarang: Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah, Bambang Kusriyanto, mengkritik gerakan
'Jateng di Rumah Saja' gagasan Gubernur Ganjar Pranowo. Menurutnya, gerakan melarang warga keluar rumah selama dua hari tak akan efektif.
"Bagi saya imbauan 48 jam di rumah saja tanpa ada sanksi bagi yang melanggar tidak efektif. Sebab kesadaran masyarakat untuk bersama-sama mencegah meluasnya penyebaran covid-19 masih rendah," ujar Bambang, Rabu, 3 Februari 2021.
Bambang menilai Ganjar seharusnya mengeluarkan Peraturan Daerah yang betul-betul mengatur larangan warga keluar rumah selama 48 jam.
"Kalau 48 jam disuruh di rumah itu sama saja dengan lockdown. Tapi, (surat edaran) ini sifatnya imbauan, bukan peraturan," beber dia.
Baca juga:
Legislator Sarankan RS Khusus Covid-19 Jauh dari Mal
Lagi pula, kata Bambang, kewenangan 'lockdown' berada di tangan Bupati dan Wali Kota. Pemerintah Provinsi Jateng, imbuh dia, hanya bisa melakukan supervisi kepada Bupati dan Wali Kota.
"Pemprov sifatnya melakukan supervisi, seperti melakukan monitoring dan supporting, termasuk mengantisipasi dampaknya," jelas Bambang.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menerbitkan surat edaran tentang Gerakan Jateng di Rumah Saja. Surat ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota se-Jateng itu berisi larangan warga keluar rumah pada 6 dan 7 Januari 2021.
"Gerakan Jateng di Rumah Saja merupakan gerakan bersama seluruh komponen masyarakat dalam rangka memutus transmisi dan menekan penyebaran covid-19 dengan cara tinggal di rumah dan tempat tinggal masing-masing," kata Ganjar.
Ganjar meneken surat edaran pada Selasa, 2 Januari 2021. Selain ditujukan ke Bupati dan Wali Kota se-Jateng, surat edaran ini juga dikirim ke Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah dan Panglima Kodam IV Diponegoro.
Menurut dia gerakan Jateng di Rumah Saja akan dilaksanakan oleh semua masyarakat. Meski begitu, ada beberapa komponen masyarakat yang masih boleh beraktivitas di luar rumah pada hari dilaksanakannya 'Jateng di Rumah Saja'.
"Seperti kesehatan, kebencanaan, perbankan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional," ujar dia.
Ganjar menambahkan pada pelaksanaan 'Jateng di Rumah Saja', jalan, toko atau mal, pasar, destinasi wisata, pusat rekreasi, bahkan agenda
car free day harus ditutup. Selain itu, gelaran hajatan, pernikahan, dan kegiatan lain yang berpotensi memunculkan kerumunan juga wajib dibatasi.
"Agar pelaksanaan berjalan efektif, Pemerintah Daerah untuk berkoordinasi dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pihak terkait lain mensosialisasi dan komunikasi kepada masyarakat dan dunia usaha di wilayah masing-masing," jelas Ganjar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)