Warga Desa Wadas, Kecamatam Bener, Kabupaten Purworejo, yang sempat diamankan di Polres Purworejo akhirnya dipulangkan, Rabu (9/2/2022). (ANTARA/ HO-Humas Polda Jateng)
Warga Desa Wadas, Kecamatam Bener, Kabupaten Purworejo, yang sempat diamankan di Polres Purworejo akhirnya dipulangkan, Rabu (9/2/2022). (ANTARA/ HO-Humas Polda Jateng)

Warga Desa Wadas Trauma

Ahmad Mustaqim • 11 Februari 2022 08:00

Ia menerangkan ada tiga orang warga yang diperiksa dan masuk dalam tahap penyidikan hanya dalam tempo beberapa jam. Warga tersebut dijerat dengan dugaan pidana pasal 28 UU ITE tentang penyebaran konten bermuatan SARA. Kemudian juga Pasal 14 jo 15 UU Nomor Tahun 1946 tentang pemberitaan bohong yang menyebabkan keonaran.
 
"Ponsel warga yang disidik ini disita polisi. Mereka di-BAP berdasarkan laporan polisi. Saat itu juga polisi laporan," ungkapnya.
 
Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo, meminta agara kepolisian tidak asal dalam menangkap orang. Menurut dia, penangkapan harus disertai dengan landasan dan bukti formal.

Baca juga: Ganjar Sediakan Bus saat Momen Kepulangan Warga Wadas
 
Di sisi lain, jika kedatangan polisi ke Desa Wadas dengan tujuan pengamanan, polisi harus mengenakan seragam resmi.
 
"Bukan mengenakan selain seragam resmi. Lalu, kalau ada warga ditangkap harus diproses secara formal. Ada dokumen-dokumen yang lengkap. Dalam status apa warga ditangkap," ujar Trisno.
 
Ia menambahkan, langkah memakai UU ITE dalam menjerat warga merupakan tindakan berlebihan. Pihaknya mempertanyakan apabila cara itu benar dilakukan.
 
"Aparat penegak hukum tidak memakai kekerasan dalam bertindak. Nama baik kepolisian tercoreng. Apabila ada masalah diselesaikan dengan prosedur formal," kata dia.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan