Terdakwa kasus pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan, di hadapan majelis hakim PN Bandung, Jawa Barat. (Foto: Medcom.id/Aditya)
Terdakwa kasus pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan, di hadapan majelis hakim PN Bandung, Jawa Barat. (Foto: Medcom.id/Aditya)

Jaksa Berencana Gugat Herry Wirawan secara Perdata

Media Indonesia.com • 16 Februari 2022 13:35

Sementara itu, Yudi Kurnia, kuasa hukum korban Herry Wirawan, meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KemenPPPA) tak menolak putusan pengadilan terkait restitusi untuk anak korban terdakwa Herry. 
 
"Putusan pengadilan itu mengikat, tidak bisa KemenPPPA membantah atau menolak, harus menghormati putusan pengadilan dan harus tunduk kepada hukum. Negara ini negara hukum dan kementerian juga disumpah untuk melaksakan hukum, aturan, dan undang-undang," tegas Yudi.
 
Memang sebenarnya, kata Yudi, wajar kalau KemenPPA saat ini merasa keberatan dengan keputusan Hakim, sebab, mereka mungkin belum menganggarkan restitusi. 

Namun seharusnya mereka bisa mengakomodasi di anggaran perubahan atau nanti di anggaran 2023. 
 
Baca juga: Kasus Covid-19 di Babel Bertambah 1.361 dalam 2 Pekan
 
"Kalau menolak saat ini, wajar, tapi kalau menolak putusan hakim, itu tidak benar," terangnya.
 
Yudi memastikan pihaknya akan mengawal terus perkara ini agar anak korban mendapatkan hak mereka, 
 
"Sebenarnya restitusi itu kecil kalau dilihat ukuran nominal uangnya. Karena dibagi berapa orang jadi sangat kecil," ucapnya.
 
Pemerintah, kata Yudi, harus menjamin masa depan korban dan anak korban. Sebab berdasarkan fakta pengadilan, ada 13 santriwati yang menjadi korban. Delapan orang di antaranya sampai melahirkan.
 
Baca juga: Penyelewengan 10 Ton Pupuk Subsidi di Indramayu Terungkap
 
"Paling penting ada jaminan hingga dewasa untuk anak korban yang dilahirkan itu walau hingga saat ini pemerintah daerah belum membuat komitmen apa pun terkait masa depan korban. Yang baru dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar melakukan trauma healing saja, belum menjamin, sedangkan hakim menyebut ini tanggung jawab Pemprov, termasuk anak korban," imbuhnya.
 
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung membebankan restitusi atau ganti rugi untuk anak korban Herry Wirawan, kepada KemenPPPA. Hal itu diungkapkan Yohanes Purnomo Suryo, hakim ketua, dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Selasa, 15 Februari 2022.
 
Majelis hakim berpendapat Herry Wirawan tidak dapat dibebani hukuman membayar restitusi karena divonis hukuman seumur hidup. Sehingga total keseluruhan restitusi 12 orang anak korban berjumlah Rp331.527.186 dibebankan kepada KemenPPPA.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan