Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif saat memberi keterangan kepada media di Indramayu, Jawa Barat, Rabu (16/2/2022). (ANTARA/Khaerul Izan)
Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif saat memberi keterangan kepada media di Indramayu, Jawa Barat, Rabu (16/2/2022). (ANTARA/Khaerul Izan)

Penyelewengan 10 Ton Pupuk Subsidi di Indramayu Terungkap

Antara • 16 Februari 2022 12:33
Indramayu: Polres Indramayu, Jawa Barat, mengungkap kasus penyelewengan 10 ton pupuk subsidi dengan menangkap 10 orang tersangka.
 
"Tersangka yang kita tangkap ada 10 orang," kata Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif di Indramayu, Rabu, 16 Februari 2022.
 
Lukman mengatakan 10 orang tersangka yang ditangkap berinisial KNT, YN, RK, MA, AM, JY, AT, AR, RS, dan CS. Mereka yang ditangkap mempunyai peranan masing-masing.

Lukman mengatakan, kasus itu diawali dari KNT, warga Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu, yang melakukan pemesanan pupuk subsidi sebanyak 10 ton atau 200 sak dari tersangka YN, warga Kabupaten Subang.
 
Baca juga: Survei SMRC: Elektabilitas Ganjar di Jabar Saingi Anies dan RK
 
YN, kemudian memesan pupuk subsidi ke kios pupuk Lancar Abadi yang dimiliki MA warga Kabupaten Karawang.
 
"Pupuk subsidi tersebut seharusnya berada di Kabupaten Karawang, tapi dijual di Indramayu dengan selisih harga mencapai Rp100-150 ribu per sak," tuturnya.
 
Sementara enam orang lainnya yang ditangkap merupakan sopir truk dan juga kuli angkut.
 
Dari pengungkapan kasus tersebut, lanjut Lukman, pihaknya menyita beberapa barang yang dijadikan sebagai alat bukti di antaranya yaitu 10 ton pupuk subsidi, telepon genggam, truk, dua nota penjualan, dan lainnya.
 
"Akibat perbuatannya tersangka kita jerat dengan peradilan tindak pidana ekonomi dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun," jelasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan